Selebrita

Biasa Senyum-senyum, Sikap Asli Nikita Mirzani Usai Vonis Naik Jadi 6 Tahun Terungkap, Kini Kecewa

Biasa senyum-senyum di depan kamera kala sidang, sikap asli Nikita Mirzani seusai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakart memperberat hukumannya.

Editor: Murhan
Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Biasa senyum-senyum di depan kamera kala sidang, sikap asli Nikita Mirzani seusai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya.

Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, vonisnya menjadi enam tahun penjara.

Diketahui, kasus tersebut adalah laporan Reza Gladys kepada Nikita Mirzani, yang merasa jadi korban dugaan pemerasan sampai Rp 4 miliar atas kasus skincare.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara sudah menyampaikan ke kliennya, tentang putusan PT DKI Jakarta yang mempererat vonisnya, dari empat tahun menjadi enam tahun kurungan penjara.

"Sudah, Nikita sudah tahu. Kami sudah beritahu kemarin ke Rutan. Kami beritahu bahwa ini putusan naik (jadi enam tahun)," kata Usman Lawara dalam jumpa persnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: Kehadiran Mendiang Uje Kala Rayakan Lahiran Anak Adiba dan Egy Maulana, Umi Pipik: Cucumu Cantik

Baca juga: Dulu Heboh Ariel NOAH, Wulan Guritno Kini Didesak Segera Nikah, Anaknya Ingin Punya Adik Lagi

Dia menyampaikan kalau wanita yang akrab disapa Niki ini tidak terima, dengan pertambahan vonis dan juga pasal TPPU yang menjeratnya.

"Pertimbangan putusan itu dikatakan terbukti TPPU-nya. Nah maka dibilang (oleh Nikita), 'TPPU dari mana?'. Ini TPPU tidak ada proses rangkaian mencuci uangnya di mana?" ucap Usman menirukan protes kliennya.

Usman mengakui Niki tidak terima disebut melakukan TPPU. Karena apa yang terjadi antara ia, Mail, dan Reza Gladys sesuai kesepakatan.

"Ya Niki kecewa, wajar lah dia kecewa, dia tidak pernah melakukannya tapi malah disebut melakukan TPPU. Kenapa? karena TPPU ini kejahatan serius. Kasihan dia kalau disebut TPPU," jelas Usman.

Usman menjelaskan argumen hukumnya bahwa tidak ada unsur menyamarkan asal-usul uang dalam kasus ini. Ia mencontohkan aliran dana dari Reza Gladys ke PT Paramawisesa yang dianggap sebagai uang tindak pidana.

"Uangnya langsung dari sumbernya, si pemberi atau pemilik uang ini langsung menyerahkan kepada orang yang dituju. Jadi tidak ada proses menyembunyikan apalagi menyamarkan asal-usul uang itu," terangnya.

"Kalau uang yang di transfer Reza Gladys ke PT Paramawisesa dianggap sebagai uang tindak pidana pencucian uang, ya pembelinya juga harus diperiksa," tambahnya.

Menurut Usman soal kasus Nikita Mirzani, jika menolong orang dengan cara seperti ini dianggap kejahatan, maka akan berdampak buruk pada kehidupan sosial.

"Kalau putusan kayak gini, orang Indonesia enggak mau nolongin orang bermasalah," ujar Usman Lawara. 

SENYUM - Potret Nikita Mirzani jelang sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025).
SENYUM - Potret Nikita Mirzani jelang sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025). (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Isi Vonis Banding

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding, yang diajukan Nikita Mirzani untuk menanggapi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan korban Reza Gladys.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved