Selebrita

Langsung Tunjuk Pengacara Baru, Ammar Zoni Putar Otak Hadapi Vonis Berat Perkara Narkoba

Langsung tunjuk pengacara baru, Ammar Zoni putar otak hadapi vonis berat perkara narkoba.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Jeprima
VONIS BERSALAH - Kolase momen pertemuan Ammar Zoni dan dokter Kamelia di ruang sidang, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni tunjuk pengacara baru hadapi vonis 7 tahun penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tunjuk pengacara baru, Ammar Zoni putar otak hadapi vonis perkara narkoba.

Aktor Ammar Zoni menghadapi kenyataan pahit usai divonis bersalah dalam perkara peredaran narkoba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi Ammar dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis 23 April 2026.

Meski vonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta, namun Ammar nampak kecewa atas keputusan tersebut.

Ia bahkan langsung mencabut kuasa dari pengacaranya yang selama ini mendampingi dan menunjuk tim kuasa hukum baru setelah sidang vonis.

Kini, pengacara Krisna Murti jadi pemegang kuasa Ammar menghadapi vonis tersebut.

Ditanya soal keputusan kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak, Krisna mengaku masih berdiskusi secara intensif.

"Kami masih menunggu hasil diskusi tim dengan Ammar Zoni. Hari ini atau besok tim akan bertemu langsung untuk membahas langkah ke depan," ujar Krisna Murti dari keterangan video yang diterima awak media, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/4/2026).

Hasil pertemuan tersebut nantinya akan dilaporkan kepadanya sebelum diumumkan ke publik.

"Setelah diskusi dengan Ammar tim saya akan memberitahukan kepada saya hasil daripada diskusinya apa langkah-langkah hukum yang akan kami tempuh setelah adanya putusan di tingkat PN 7 tahun ini," bebernya.

Baca juga: Cuitan Ahmad Dhani di Hari Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Kolom Komentar Diserbu Nyinyiran

Lebih lanjut, Krisna Murti menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara detail seluruh dokumen persidangan, termasuk pertimbangan hakim, alat bukti, hingga keterangan para saksi.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tim kuasa hukum akan mencari celah hukum lain, termasuk menemukan novum atau bukti baru yang dapat digunakan dalam upaya peninjauan kembali (PK).

"Semua berkas akan kami bedah kembali. Kalau ada bukti yang terlewat atau novum, itu bisa menjadi dasar untuk langkah hukum selanjutnya," jelasnya.

KUASA AMMAR ZONI - Tim kuasa hukum baru Ammar Zoni dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
KUASA AMMAR ZONI - Tim kuasa hukum baru Ammar Zoni dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Terbukti Bersalah, 2 Hal Memberatkan Ammar Zoni

Ammar Zoni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berkait kasus peredaran narkoba di lapas Salemba.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/4/2026).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved