Selebrita

Kisruh Ratu Sofya dan Rumah Produksi Berbuntut Serius, Produser Film Dosa Dilaporkan ke Polisi

Persoalan Ratu Sofya dan rumah produksi berujung serius, produser Film Dosa dilaporkan ke Polisi.

Tayang:
Editor: Achmad Maudhody
Grid.id/Christine Tesalonika
BERUJUNG LAPORAN POLISI - Potret aktris Ratu Sofya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Kisruh antara Ratu Sofya dan rumah produksi berbuntut panjang, produser film dilaporkan ke Polisi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Persoalan antara aktris Ratu Sofya dan rumah produksi HAS Pictures berbuntut serius, produser Film Dosa dilaporkan ke Polisi.

Perselisihan tersebut awalnya mencuat ke publik saat pihak rumah produksi melayangkan komplain terhadap Ratu Sofya.

Ratu dinilai tak memenuhi kewajiban untuk ikut dalam rangkaian kegiatan promosi film yang dibintanginya berjudul Dosa: Penebusan atau Pengampunan.

Ratu lantas disomasi dan diminta untuk segera terlibat dalam promosi.

Mendapat somasi, pihak Ratu lantas buka suara dan turut menyuarakan sejumlah keluhan terkait proses produksi film dan kewajiban pihak rumah produksi.

Di tengah persoalan itu, isu konflik internal di keluarga Ratu juga ikut mencuat. 

Perselisihan antara Ratu dengan sang ibu ikut jadi sorotan.

Kini, perselisihan tersebut mengarah ke ranah hukum.

Ratu resmi melaporkan produser Film Dosa: Penebusan atau Pengampunan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/6/2026).

Tak sendirian, Ratu didampingi kuasa hukumnya, Zion Natongam Tambunan dan Toguh Hutapea saat menyampaikan laporan tersebut.

"Maksud kedatangan saya hari ini mengenai video press conference kemarin yang isinya memfitnah saya dan saya sudah berusaha untuk bermediasi tetapi tidak ada itikad baik dari mereka, itulah mengapa saya hari ini membuat laporan," kata Ratu Sofya di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (6/6/2026).

Zion Natongam Tambunan mengatakan, laporan polisi telah resmi diterima oleh pihak kepolisian.

"Hari ini kami melakukan laporan polisi secara resmi di Polda Metro Jaya yang di mana laporan kami ini kami masukkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang di mana kami lapor itu ada dua orang inisial RA dan PM yang di mana laporan itu sudah diterima dengan baik sudah ada tanda terimanya," ujar Zion.

Menurut Zion, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan kliennya.

"Laporan kami ini dengan pasal 433 juncto 441 yang di mana laporan ini kenanya masalah tentang pencemaran nama baik, yang di mana laporan ini sudah didukung alat-alat bukti yang bagus dan sudah kami serahkan juga kepada tim penyidik dan di mana laporan ini pencemaran nama baik yang di mana press conference itu tidak memiliki izin dari pelapor ini," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved