Serambi Ummah
Badal Haji, Penyuluh Agama Ustadz H Heriyanto Ingatkan Harga Harus Rasional
Simak pandangan Penyuluh Agama Ustadz H Heriyanto mengenai badal haji. Ustadz asal Kotabaru ini ingatkan Harga.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Teladan dan dalil kuat terkait badal haji (menggantikan haji orang lain) disebutkan dalam sejumlah hadis-hadis sahih sebagai dasar.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengizinkan seseorang menghajikan orang lain yang sudah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik.
Ada beberapa poin penting teladan Nabi terkait badal haji, di antaranya yang dialami wanita Bani Juhainah (Nazar): Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, seorang wanita dari bani Juhainah mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan berkata, ibunya bernazar untuk haji tetapi meninggal sebelum menunaikannya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: Hajikanlah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah engkau yang melunasinya? Penuhilah janji kepada Allah, karena janji kepada Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR Bukhari)
Kemudian, ada kasus laki-laki dari Suku Khas’am (Sakit/Tua): Ada seorang laki-laki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji dari Allah atas hamba-hamba-Nya datang, saat bapakku sudah sangat tua, tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Apakah boleh aku berhaji untuknya?” Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam menjawab,”Ya, berhajilah untuknya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari kedua landasan hadis di atas, Ulama menarik kesimpulan, Hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh (sah) dan diperbolehkan. Bahkan, dianjurkan terutama jika almarhum/almarhumah memiliki kewajiban haji yang belum ditunaikan (nazar atau mampu tapi wafat sebelum haji), atau masih hidup dan berkemampuan finansial, tapi tidak mampu secara fisik. Hal ini disamakan dengan melunasi hutang kepada Allah Subhannahu Wa Ta’ala.
Baca juga: 10 Resep Memasak Hewan Kurban Idul Adha 2026, Ada Menu Tongseng Kambing
Baca juga: Edukasi B2SA Digaungkan, Warga Tanahlaut Berharap Pola Makan Sehat Keluarga Kian Meningkat
Mayoritas ulama (empat mazhab) juga sepakat membolehkan Badal Haji. Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang wanita yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang ibunya yang bernazar haji namun wafat.
Mengenai syarat pembadalan, orang yang membadalkan (pelaksana) wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, dan berhajinya pun ketika sudah balig.
Badal haji dapat dilakukan jika almarhum pernah bernazar haji, atau secara finansial mampu haji saat hidup namun tidak sempat melaksanakannya.
Terkait biaya, jika almarhum meninggalkan harta, biaya badal haji diambil dari harta warisan sebelum dibagi, sama seperti pelunasan utang lainnya.
Badal haji juga boleh dari harta si anak atau orang lain. Bagi anak ini dianggap sebagai salah satu bentuk bakti kepada orangtua atau ahli waris kepada keluarganya yang telah tiada.
Terkait tawaran badal haji yang murah akhir-akhir ini, tergantung kondisi di lapangan.
Dalam kondisi sekarang yang mewajibkan penggunaan tasreh ketika masuk Armuzna, maka jika pengerja badal masuk Armuzna secara legal dan resmi menggunakan tasreh haji serta tasreh itu termasuk dalam komponen biaya badal haji, maka biaya murah di kisaran angka 15 jutaan itu tentu tidak rasional.
Jika pengerja badal haji masuk Armuzna tidak bertasreh, di sini juga perlu kehati-hatian kita dalam urusan membadalkan haji, karena biaya yang dikeluarkan lumayan banyak.
"Saya tidak ingin mengatakan itu penipuan atau tidak sebelum mengetahui kepastiannya. Hanya, saya punya pengalaman sewaktu dulu pernah mukim Makkah. Waktu itu saya dalam perjalanan pulang jalan kaki dari undangan tetangga komunitas Banjar yang meminta bacakan manaqib Syekh Samman di gedung mereka," ujar Ustadz H Heriyanto SAg MPdI, Penyuluh Agama Islam KUA Kelumpang Hilir, Kotabaru.
Di tengah perjalanan saya menyaksikan di gedung yang saya lewati di kawasan Syamiyah terdengar riuh dan ramai.
| Ulama Idealnya Tidak Meminta, Ustadz H Abdul Hafiz Ungkap Rahasia Jaga Keikhlasan |
|
|---|
| Membantu Tak Harapkan Imbalan, Ustadz Hadi Purwanto Pegang Prinsip Pandai Bersyukur |
|
|---|
| Hukum Jasa Makelar dalam Islam, Ustadz Abdul Karim Ingatkan Syariat Jual Beli |
|
|---|
| LGBT Bukan Fitrah Manusia, Jelas Haram, Ustadz Zulkifli : Penyimpangan dan Dosa Besar |
|
|---|
| Hukum Biaya Tukar Uang, Ustadz Musthofal Fitri : Bedakan Nilai Tukar dan Upah Jasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ustadz-Heriyanto-Penyuluh-Agama-di-Kelumpang-Hilir-Kotabaru.jpg)