Berita Olahraga

Pengurus Muaythai Indonesia Kalsel Dibekukan, Ini Penyebabnya

Konflik internal di tubuh Pengurus Besar (PB) Muaythai Indonesia (MI) kian memanas.

Banjarmasin Post/Muhammad Andra Ramadhan
SAMPAIKAN KETERANGAN - Ketum MI Kalsel H Aftahudin bersama Sekum MI Kalsel Indra Prasetyo kepada pers, Rabu (8/4/2026). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Konflik internal di tubuh Pengurus Besar (PB) Muaythai Indonesia (MI) kian memanas.

Sejumlah pengurus provinsi (pengprov), termasuk Kalimantan Selatan, sebelumnya melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan pusat. Namun, langkah tersebut justru berujung pada pembekuan kepengurusan MI Kalsel.

Hal itu disampaikan Ketua Umum MI Kalsel, H Aftahudin, Rabu (8/4/2026). Dia menyebut, keputusan itu diterima setelah pihaknya ikut mengirimkan surat mosi tidak percaya pada 24 Maret 2026.

“Memang benar kami ikut mengirim surat mosi tidak percaya. Itu bagian dari gerakan bersama sekitar 30 provinsi di Indonesia,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, MI Kalsel menyoroti sejumlah persoalan khususnya persoalan Muaythai di Banua yang dirasakan.

Dalam kepemimpinan PB MI di bawah Ketua Umum AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, di antaranya terkait lemahnya koordinasi antara pengurus pusat dan daerah, hingga persoalan anggaran dalam berbagai kegiatan.

Beberapa poin yang disampaikan meliputi pergantian pengurus pusat (PAW) yang dinilai tidak transparan karena tidak diinformasikan kepada daerah. 

Selain itu, pada pelaksanaan BK PON 2023 disebut tidak ada anggaran transportasi bagi perangkat pertandingan, sehingga harus menggunakan biaya pribadi.

Tak hanya itu, dalam setiap kejuaraan nasional, perwakilan wasit dan juri dari daerah juga disebut tidak mendapatkan penggantian biaya transportasi. 

Kondisi tersebut dinilai membebani perangkat pertandingan. MI Kalsel juga menyoroti minimnya perhatian terhadap anggaran perangkat pertandingan, termasuk tidak adanya standar honor dan transportasi yang jelas.

Seiring dinamika tersebut, Aftahudin mengaku sempat dihubungi langsung oleh Ketua Umum PB MI. Dalam komunikasi itu, ia menyatakan bersedia mencabut mosi tidak percaya.

“Setelah ditelepon, saya menyatakan siap mencabut mosi. Bahkan kami sudah kirim pencabutan pada 30 Maret 2026, dengan catatan poin-poin yang kami sampaikan bisa diperhatikan,” jelasnya.

Namun, alih-alih mendapat respons atas tuntutan tersebut, MI Kalsel justru menerima surat pembekuan kepengurusan. Surat itu tertanggal 23 Maret 2026, namun baru diterima pada 2 April 2026.
Tak hanya itu, PB MI juga mengeluarkan surat penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua MI Kalsel yang tertanggal 25 Maret 2026.

Menanggapi hal tersebut, Aftahudin menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat balasan kepada PB MI. 

Dalam surat itu, MI Kalsel menilai keputusan pembekuan dan penunjukan Plt tidak memiliki dasar hukum serta bertentangan dengan AD/ART organisasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved