Teknologi
Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok, Data di Momen Demo Agustus 2025 Jadi Salah Satu Sebab
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.
Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Permintaan data ke TikTok merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komdigi: TikTok tak mau beri data yang diminta
Komdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025.
“Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut dia.
Alexander mengatakan, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Dia juga menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.
Dia menegaskan, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.
“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini tayang Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 16.45 WITa, Tiktok, baik lewat aplikasi maupun web masih bisa diakses di Indonesia.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)
Belum Terdaftar dalam TKDN, Kapan iPhone 17 Series Dijual di Indonesia? Cek Harga dan Spesifikasinya |
![]() |
---|
ChatGPT Melejit Dua Kali Lipat Dekati Google, ini Website Paling Sering Dikunjungi di Dunia 2025 |
![]() |
---|
Sebanyak 16 Miliar Data Login Apple, Gmail, Facebook dll Dilaporkan Bocor |
![]() |
---|
Tampilan Baru Antarmuka iOS 26 di Produk Apple Dapat Kritik, Mirip Windows Vista Tahun 2026 |
![]() |
---|
Pengembang ChatGPT Digugat 45 Media Ternama, Dituding Tanpa Izin Pakai Konten untuk Jawab Pertanyaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.