Teknologi
Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok, Data di Momen Demo Agustus 2025 Jadi Salah Satu Sebab
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Alexander mejelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
Baca juga: Tiga Hari Live TikTok Diblokir, Ini Yang Dialami Pedagang Kalsel
Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” ujarnya.
“Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut dia.
Alasan Pembekuan
Komdigi menyebut alasannya, yakni karena TikTok tidak memberi semua data dari periode akhir Agustus 2025, momen demonstrasi nasional di Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
TikTok adalah penyelenggara sistem elektronik atau PSE partikelir yang harus tunduk pada kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.
Selain soal data dari periode momen demonstrasi Agustus, Komdigi juga menyebut sebab lain dari pembekuan sementara izin TPDSE TikTok.
Aktivitas judi online (judol) dari akun-akun di TikTok disebut-sebut turut menjadi sebab pembekuan izin ini.
Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Permintaan data ke TikTok merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komdigi: TikTok tak mau beri data yang diminta
Komdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025.
“Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut dia.
Alexander mengatakan, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Dia juga menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.
Dia menegaskan, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.
“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini tayang Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 16.45 WITa, Tiktok, baik lewat aplikasi maupun web masih bisa diakses di Indonesia.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)
Belum Terdaftar dalam TKDN, Kapan iPhone 17 Series Dijual di Indonesia? Cek Harga dan Spesifikasinya |
![]() |
---|
ChatGPT Melejit Dua Kali Lipat Dekati Google, ini Website Paling Sering Dikunjungi di Dunia 2025 |
![]() |
---|
Sebanyak 16 Miliar Data Login Apple, Gmail, Facebook dll Dilaporkan Bocor |
![]() |
---|
Tampilan Baru Antarmuka iOS 26 di Produk Apple Dapat Kritik, Mirip Windows Vista Tahun 2026 |
![]() |
---|
Pengembang ChatGPT Digugat 45 Media Ternama, Dituding Tanpa Izin Pakai Konten untuk Jawab Pertanyaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.