Katabelece
SEORANG guru bisa pindah tanpa setahu atasan. Setelah ditelusuri, ternyata bisa pindah karena sudah dapat surat tugas baru ke sekolah lain yang dikeluarkan instansi terkait. Itulah fenomena yang muncul di Kabupaten Banjar.
Muncul pertanyaan, apakah suratnya tidak tersampaikan kepada kepala sekolah? Kalau tidak tersampaikan, kenapa kepala sekolah justru tidak tahu?
Harusnya, kepala sekolah diajak rembuk. Sebab, menyangkut situasi kondisi di sekolah bersangkutan, apakah sedang kekurangan guru atau kelebihan guru.
Bila sekolah itu sedang kekurangan guru, maka pemindahan adalah kebijakan yang tak masuk akal. Kalaupun kelebihan guru, apakah tepat juga memindah yang bersangkutan dan bukan yang lain.
Jadi, apakah bisa pindah sendiri tanpa diberi surat dari Dinas Pendidikan atau intansi lain?
Ini baru satu tempat, dari satu sekolah ke sekolah lain. Kalau contoh guru di atas, itu sih baru level bawah. Bisa juga, pegawai biasa di suatu kabupaten, pindah ke Dinas Pendidikan Provinsi karena bantuan kerabatnya yang jadi pejabat di pemerintah provinsi.
Atau, kepala bagian atau malah kepala dinas yang tak disukai, ‘dibuang’ karena tidak cocok dengan pimpinannya. Lalu, dimutasi ke daerah terjauh atau ke tingkat provinsi agar tidak terlihat lagi di lingkungan sekretariat daerah setempat.
Masa Orde Baru, kerap terdengar ‘katabelece’. Kata itu berasal dari bahasa Belanda kattabelletje yang kemudian dibahasaindonesiakan menjadi ‘katabelece’. Sebenarnya, kattabelletje adalah surat yang dibuat seorang pimpinan agar sangat diperhatikan bawahannya. Lalu muncul plesetan, surat sakti.
Perkembangan berikut, surat sakti bukan lagi rahasia umum. Asal ada ketabelece, surat sakti dari seorang pejabat, bawahan harus melaksanakan. Termasuk katabelece terkait pindah tugas, entah itu memindahkan anak sendiri, adik atau kakak kandung, kerabat sangat jauh ke tempat yang sangat ‘nyaman’ atau untuk memutasi seseorang yang tak disukai.
Praktik-praktik semacam itu dikhawatiran memang tak ada habisnya. Semangat reformasi, yang di antaranya agar tidak terjadi lagi kolusi dan nepotisme, bisa memudar. Padahal, sudah cukup banyak aturan untuk mencegah semua itu. Lalu, apakah masih kurang juga?
Sepertinya, ini kembali ke mental aparatur negara. Meski telah digembleng mentalnya saat prajabatan dan berbagai diklat, jika selalu ingin mudah dan hidup nyaman tanpa beretika, yaa...tetap akan terjadi kolusi atau nepotisme. Tetap bisa memunculkan katabelece.
Kalau terjadi, apakah akan ada sanksi? Harusnya sih iya. Harusnya diproses hukum. Sebab, aturan yang terkait dalam pemerintahan atau ketatanegaraan, sudah ada. Bila tidak dilaksanakan, tentulah akan camuh. Seenaknya pindah sana, pindah sini.
Lalu, sanksinya apa? Sepertinya banyak pilihan, koq. Skors, pengurangan gaji sampai pada penurunan kepangkatan atau jabatan. Kepada siapa? Jangan hanya kepada yang minta pindah, tapi juga yang merekomendasi atau kalau perlu yang mengeluarkan surat pindah. Tegas sekalian.
Jika tidak ada ketegasan, maka akan jadi contoh buruk. Selalu muncul katabelece lainnya, muncul praktik kolusi nepotisme. (*)

