Perlindungan bagi Pelapor
KE manapun saya pergi dan di manapun bertemu masyarakat, saya sering membagikan nomor handphone, bahkan tidak jarang
Pembagian nomor itu terutama saya berikan kepada masyarakat yang sedang menerima layanan di Kementerian Hukum & HAM. Paling sering tentu saja di unit kerja pemasyarakatan, imigrasi, administrasi hukum umum, dan hak kekayaan intelektual.
Sebagaimana Senin (16/9), memanfaatkan waktu menjelang keberangkatan kembali ke Jakarta dari Banjarmasin, saya menyempatkan diri menjenguk situasi dan kondisi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam, Banjarmasin. Dari blok ke blok, saya melihat kondisi sel satu per satu.
Bertanya berbagai hal terkait pelayanan LP ke hampir semua warga binaan. Persoalan yang nyata terlihat tentu saja kondisi LP yang penuh-sesak. Problem yang terjadi hampir di semua LP dan rumah tahanan negara (rutan), khususnya di kota-kota besar.
Kapasitas berbanding terbalik dengan jumlah pegawai yang terbatas. Kalau saya tanya adakah masalah yang ingin mereka sampaikan, 99 persen narapidana (napi) akan menjawab tidak ada masalah pelayanan. Bisa jadi mereka menjawab benar, namun tidak jarang mereka takut menyampaikan apa adanya.
Pada kesempatan seperti itu saya membagi kartu nama, yang mencetak juga nomor handphone dan alamat email saya. Warga binaan, misalnya, bisa menyampaikan laporan melalui wartel atau melalui kerabatnya yang berkunjung.
Faktanya, saya sering menerima pengaduan langsung dari warga binaan. Menunjukkan kepemilikan handphone merupakan pelanggaran yang jamak di LP dan rutan. Itulah cara saya untuk mengetahui kondisi lapangan.
Bukan hanya saya bagikan kepada warga binaan, dalam banyak kesempatan bersilaturahim dengan jajaran Kemenkumham, nomor handphone dan PIN BB juga saya bagikan kepada seluruh pegawai. Sekali lagi untuk membuka akses komunikasi langsung antara saya dengan seluruh jajaran Kemenkumham.
Penghargaan
Paling baru, contohnya, adalah kepada seluruh panita penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), di pusat maupun daerah. Saya menerima banyak masukan, baik dari peserta tes CPNS, panitia, maupun pengawas eksternal yang terlibat dalam proses seleksi. Beberapa praktik percaloan terbongkar karena informasi pengaduan langsung ke handphone saya tersebut. Akses komunikasi juga terbuka melalui twitter dan media sosial yang lain.
Seluruh akses komunikasi yang terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan, menurut saya, penting agar setiap penyimpangan dapat terdeteksi lebih cepat. Tentu saja tidak semua informasi pasti benar.
Proses verifikasi tetap dilakukan. Namun, sejauh ini, pengaduan yang saya terima tentang pelanggaran di LP dan rutan, ataupun terkait seleksi CPNS, merupakan pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Banyaknya pengaduan demikian membuktikan sistem perlindungan pelapor di Kemenkumham penting dan harus diwujudkan. Dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2012, tentang Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi, satu di antara terbangunnya sistem perlindungan bagi pelapor. Saat ini ini kami sedang menyusun sistem kerja, yang akan diformat dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum & HAM.
Dalam draft permenkumham itu mekanisme pelaporan, tindak lanjut --termasuk soal perlindungan pelapor-- menjadi tata kerja yang akan disediakan. Dalam sistem kerja yang rentan penyimpangan, pengawasan di antara pegawai, dan pihak yang dilayani, tentu saja perlu dilengkapi sistem perlindungan pelaporan.
Tidak sedikit cerita sukses bagaimana laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Ada satu pengaduan tentang pungli di pintu masuk bandara, disampaikan melalui twitter. Tanpa menunggu lama, kami bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kepadanya segera dijatuhkan hukuman disiplin setimpal. Uang pungli sebesar $400 segera dikembalikan kepada korban.
Kali lain, saya menerima pengaduan tentang adanya pesta shabu, perjudian, berbagai pungli di suatu LP. Informasi itu segera kami tindak lanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak. Hasilnya, penertiban berhasil dilakukan. Terkait seleksi CPNS, terbongkarnya praktik curang juga berasal dari pengaduan masyarakat melalui twitter, BBM, atau SMS kepada saya.