7 Bulan, 7 Hari, 7 Menit
BERAPA lama waktu anda membuat paspor, mendaftar nama perusahaan? Rata-rata sekitar tujuh hari. Berapa lama waktu pendaftaran akta fidusia?
Paspor Satu Hari
Selama ini pembuatan atau penggantian paspor akan selesai dalam waktu empat hari kerja setelah foto dan wawancara. Itu artinya, paspor akan pemohon terima setelah lebih kurang tujuh hari. Dalam waktu dekat hal itu akan berubah menjadi satu hari saja, insya Allah.
Sebenarnya selesai dalam waktu tujuh hari sudah relatif cepat. Di Australia, paspor selesai dalam waktu sepuluh hari kerja. Di Singapura, paspor selesai dalam rentang waktu tiga hari kerja. Di Malaysia, paspor selesai dalam waktu satu hari, dan satu jam setelah pembayaran. Dua negara terakhir tersebut, sistem kependudukannya sudah rapi dan karenanya pelayanan dapat dilakukan dengan cepat.
Kita masih punya persoalan dengan kerapihan data kependudukan. Namun, imigrasi Indonesia memutuskan, pelayanan pembuatan dan penggantian paspor tidak boleh terkendala dengan hal tersebut. Apalagi saat ini kita sudah memiliki sistem e-KTP. Maka, di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, saat ini sudah dilakukan uji coba penggantian paspor yang selesai dalam jangka waktu satu hari (the same day). Pada saatnya, sistem yang sedang diuji coba akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Pada saat yang sama, kami juga tengah mengkaji ulang alur pembuatan paspor baru. Dalam waktu dekat kami akan terapkan sistem selesai selang satu hari (the next day). Tentu saja itu semua kami lakukan agar pelayanan publik keimigrasian semakin baik, dan semakin jauh dari pungli.
Atas perubahan tersebut, jajaran keimigrasian tentu harus diberikan apresiasi yang tinggi. Di tengah keterbatasan alat, kekurangan sumber daya manusia, bahkan kompensasi yang kurang memadai, semangat untuk memberikan pelayanan publik prima tetap dikedepankan.
Pendaftaran Perusahaan 7 Menit
Di samping imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga terus berbenah. Per 15 Februari ini, pendaftaran akta fidusia akan dipotong dari awalnya hitungan hari, minggu bahkan bulan, menjadi hanya hitungan menit.
Karena pendaftaran fidusia yang sekarang menumpuk, di wilayah yang padat permohonannya, akta fidusia bisa memakan waktu hingga sekitar tujuh bulan. Per 15 Februari, setelah pembayaran, dalam hitungan sekitar tujuh menit akta fidusia dapat dicetak langsung oleh notaris.
Bukan hanya akta fidusia yang akan selesai dalam hitungan tujuh menit, mulai April 2013, pendaftaran perusahaan, yayasan, perkumpulan, dan warisan juga akan selesai dalam hitungan yang sama, sekitar tujuh menit. Yaitu setelah pembayaran dilakukan, pemohon dapat langsung mencetak sendiri secara online bukti pendaftaran nama perusahaannya.
Per April 2013, perubahan waktu pendaftaran menjadi hitungan tujuh menit-dari awalnya tujuh hari untuk nama perusahaan, tiga minggu untuk pendaftaran PT, atau sekitar tiga bulan untuk pendaftaran yayasan-tentu merupakan perubahan yang signifikan, bahkan revolusioner. Atas perubahan demikian jajaran direktorat perdata tentu layak mendapatkan apresiasi yang tinggi.
Di samping Ditjen Imigrasi dan Administrasi Hukum Umum, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dan Pemasyarakatan juga ikut berbenah. Di Ditjen HKI, sedang diterapkan pendekatan pendaftaran merek dengan sistem IPAS (Industrial Property Automatic System), yaitu sistem pendaftaran hak kekayaan secara online. Pendekatan teknologi serupa juga sedang dilakukan oleh pemasyarakatan, dengan menguji coba pendaftaran online pembebasan bersyarat bagi warga binaan di delapan lembaga pemasyarakatan.
Aman Nyaman Cepat Bersih
Semua paparan di atas adalah guna menjamin pelayanan publik prima, yaitu pelayanan yang aman, nyaman, cepat, dan bersih. Aman agar tidak muncul persoalan hukum, seperti pemberian paspor kepada warga negara lain. Nyaman, misalnya agar waktu antrian dan waktu tunggu lebih pasti dengan pelayanan yang ramah. Cepat, misalnya dengan waktu tunggu antrian yang lebih pendek. Serta bersih, dalam arti biaya yang dikeluarkan resmi, tidak ada pungli.
Pungli terjadi karena kepastian waktu tunggu dan lama menunggu yang sering tidak jelas. Maka, beberapa oknum petugas memanfaatkannya untuk mengambil untung dari masyarakat yang tidak sabar dan ingin mengambil jalan pintas. Dalam hal paspor, muncul pelayanan selesai satu hari jadi, dengan biaya yang lebih mahal.
Bulan lalu, saya menelepon salah satu biro jasa keimigrasian, dan dijanjikan paspor dapat selesai dalam satu hari dengan biaya Rp 1,7 juta. Jauh lebih mahal dari harga resmi pembuatan paspor yang hanya Rp 255. Kemudian terbukti, biaya yang mahal itu dibagi juga dengan oknum imigrasi. Untuk selesai kilat di luar prosedur, relasi calo dengan oknum imigrasi demikian memang merupakan keniscayaan.
Ke depan, dengan sistem perpanjangan paspor satu hari (the same day), dan pembuatan paspor baru selang satu hari (the next day), maka praktik percaloan dan pungli, insya Allah, akan berkurang dan hilang dengan sendirinya. Memang, praktik memerangi calo dan pungli adalah dengan membangun sistem pelayanan yang lebih prima-yang menutup peluang jual-beli kewenangan.
Pungli No, Remunerasi Yes
Sistem pembenahan lain yang perlu diperhatikan adalah model penggajian yang lebih adil. Pegawai Negeri Sipil tentu harus bersyukur dengan gaji yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Namun, beberapa berpandangan, penambahan tersebut tidak sebanding dengan biaya hidup, yang juga terus meningkat. Maka, tuntutan pelayanan publik yang terus ditujukan kepada pegawai terdepan Kemenkumham tentu harus diiringi dengan berbagai pembenahan, tidak terkecuali sistem kompensasi yang lebih layak.
Selain sistem penggajian, tentu saja pelayanan prima mensyaratkan sarana-prasarana yang lebih baik, misalnya sistem online dan komputer dengan proses yang lebih cepat. Semuanya tentu adalah kewajiban kami sendiri sebagai salah satu pimpinan diKemenkumham. Dalam banyak kesempatan saya berdiskusi dengan Menkumham, Pak Amir Syamsudin dengan bijak mengingatkan agar penghasilan pegawai Kemenkumham terus kami perjuangkan agar meningkat sesuai dengan tuntutan pelayanan yang juga terus menguat.
Saat ini remunerasi Kemenkumham masih berkisar di angka 40%, sedangkan tuntutan kerjanya seringkali di atas rata-rata. Meskipun, tentu saja, penghilangan pungli tidak bisa ditawar dengan remunerasi. Ibaratnya, bahkan jika pungli 0% sekalipun, pungli ataupun korupsi tidak pula menjadi halal karenanya. Namun, tentu saja penghasilan yang memadai akan mendorong kinerja petugas Kemenkumham yang lebih amanah, insya Allah.