Peran Perangkat Desa
MIRIS ketika membaca kabar ambrolnya jembatan di ruas jalan Dusun Jampan Desa Kelabat Kecamatan Parittiga,
Dugaan sementara, jembatan tersebut ambrol akibat usia dan tambah konstruksinya yang tidak kuat. Abrasi mempercepat usia jembatan sangat dibutuhkan masyarakat tersebut.
Pemerintah setempat tidak tinggal diam atas kejadian. Dibantu masyarakat dan LSM, pemerintah berusaha melakukan perbaikan agar arus lalulintas tidak lumpuh. Belum terdengar rencana perbaikan jembatan yang sifatnya permanen.
Di balik musibah ini, kiranya perlu diperhatikan lebih lanjut tentang peran perangkat desa dalam pembangunan. Hal ini seiring munculnya perbedaan terkait usia jembatan yang ambrol di ruas jalan Dusun Jamban.
Menurut Pemdes Kelabat, jembatan itu diperkirakan berusia sekitar delapan tahun. Namun warga yang sudah belasan tahun melewati lokasi itu mengatakan berbeda. Menurut warga jembatan itu sudah belasan tahun berdiri dan belum pernah dibangun lagi.
Idealnya perangkat desa lebih mengetahui kondisi wilayahnya. Hal itu sudah menjadi tugas yang diamanatkan kepada mereka. Namun mengingat keterbatasan, terkadang harus dimaklumi jika tidak semua persoalan bisa diketahui dan ditangani perangkat desa.
Salah satu manfaat perangkat desa mengetahui daerahnya adalah mereka bisa mengusulkan pembangunan yang dibutuhkan daerah tersebut. Hal itu bisa dilakukan lewat mekanisme yang sudah ada, diantaranya melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang setiap tahun digelar di berbagai tingkatan.
Tak hanya perangkat pemerintah di tingkat bawah, hendaknya mereka yang duduk di jajaran atas pun sesekali jemput bola untuk mempercepat pembangunan.
Tindakan itu kiranya dilakukan tidak hanya dengan tujuan tertentu yang dibalut kepentingan masyarakat umum. Dengan demikian tidak ada istilah bahwa masyarakat ditelantarkan. (*)