Seputar Kalteng

Karyawan Sawit Rayu ABG Begituan di Semak-semak, Sebelumnya Diajak Beginian

Apes dialami Ahmad Saifudin , pria berumur 23 Tahun, Karyawan PT.SSP perusahaan perkebunan kelapa sawit di Katingan, Kalimantan Tengah

Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
Ist via TRIBUNKALTENG.com/faturahman
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KATINGAN - Apes dialami Ahmad Saifudin , pria berumur 23 Tahun, Karyawan PT.SSP perusahaan perkebunan kelapa sawit di Katingan, Kalimantan Tengah.

Pria yang tinggal di RT. 05 RW 02 Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini harus berurusan dengan polisi.

Dia diamankan polisi atas tuduhan melakuman pencabulan dengan menggauli anak di bawah umur sebut saja namanya bunga (17) di semak -semak hutan Katingan, yang baru dikenalnya.

Baca: Istri Pendiri nikahsirri.com Ungkap Suaminya Berperilaku Aneh Sejak Kalah Pilkada Banyumas

Baca: Ini Fakta Jaringan Prostitusi Kalsel, Dari Transaksi Rp 2 Juta Hingga Rp 15 Juta

Baca: Kronologi Pelecehan Staf Kelurahan, Disuruh Masuk Ruangan Lalu dengan Nafsunya Atasan Mencium

Baca: Rekonstruksi Persetubuhan Gadis 14 Tahun Oleh 12 Orang di Karangasem Bali Bikin Tercengang

Keterangan, Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Iptu Kusean Afandi, Selasa (26/9/2017) menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban di semak-semak hutan Katingan pada Bulan Juni 2017 lalu.

Dia menggauli gadis dibawah umur tersebut di semak-semak tepi jalan arah Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei Katingan, Kalteng.

Sebelum melakukan aksi rayuan maut mengajak begituan, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan makan. (TRIBUNKALTENG.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved