Seputar Kalteng
Karyawan Sawit Rayu ABG Begituan di Semak-semak, Sebelumnya Diajak Beginian
Apes dialami Ahmad Saifudin , pria berumur 23 Tahun, Karyawan PT.SSP perusahaan perkebunan kelapa sawit di Katingan, Kalimantan Tengah
Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, KATINGAN - Apes dialami Ahmad Saifudin , pria berumur 23 Tahun, Karyawan PT.SSP perusahaan perkebunan kelapa sawit di Katingan, Kalimantan Tengah.
Pria yang tinggal di RT. 05 RW 02 Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini harus berurusan dengan polisi.
Dia diamankan polisi atas tuduhan melakuman pencabulan dengan menggauli anak di bawah umur sebut saja namanya bunga (17) di semak -semak hutan Katingan, yang baru dikenalnya.
Baca: Istri Pendiri nikahsirri.com Ungkap Suaminya Berperilaku Aneh Sejak Kalah Pilkada Banyumas
Baca: Ini Fakta Jaringan Prostitusi Kalsel, Dari Transaksi Rp 2 Juta Hingga Rp 15 Juta
Baca: Kronologi Pelecehan Staf Kelurahan, Disuruh Masuk Ruangan Lalu dengan Nafsunya Atasan Mencium
Baca: Rekonstruksi Persetubuhan Gadis 14 Tahun Oleh 12 Orang di Karangasem Bali Bikin Tercengang
Keterangan, Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Iptu Kusean Afandi, Selasa (26/9/2017) menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban di semak-semak hutan Katingan pada Bulan Juni 2017 lalu.
Dia menggauli gadis dibawah umur tersebut di semak-semak tepi jalan arah Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei Katingan, Kalteng.
Sebelum melakukan aksi rayuan maut mengajak begituan, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan makan. (TRIBUNKALTENG.com)
