Setya Novanto Menang Praperadilan, Ini 6 Kejanggalannya, "Bentar Lagi Ada yang Sembuh"

Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.

Penulis: Restudia | Editor: Murhan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Setya Novanto bersama Anggota DPR RI Ade Komarudin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan. Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Dalam putusannya, penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

Baca: Setya Novanto Menang Praperadilan, ICW Tidak Heran Putusan Hakim Cepi

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.

Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.

Baca: Setya Novanto Menang Praperadilan, Status Tersangka dari KPK Dinyatakan Tidak Sah

Gugatan praperadilan Setya Novanto ini sudah disoroti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam cuitannya sebelum keputusan praperadilan Setnov, ada enam kejanggalan yang dituliskan ICW, yakni:

1. Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP elekronik.

2. Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK

3. Hakim menolak eksepsi KPK

4. Hakim abaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved