Selebrita
Nafa Urbach Geram Disebut Begini oleh Warganet Terkait Kasus Teror Pedofilia Anaknya
Dalam sebuah artikel online, beberapa warganet mengeluarkan komentar dengan bahasa yang kerap digunakan penderita pedofilia.
Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beberapa waktu yang lalu warganet dihebohkan dengan kasus pedofil yang menyerang anak Nafa Urbach, Mikhaela Lee Jowono.
Dalam sebuah artikel online, beberapa warganet mengeluarkan komentar dengan bahasa yang kerap digunakan penderita pedofilia.
Lantaran anak semata wayangnya menjadi sasaran penderita pedofil, Nafa pun geram dan meluapkan amarahnya di akun Instagramnya.
Nafa pun melaporkan beberapa pemilik akun media sosial ke polisi yang diduga melakukan dugaan tindakan asusila terhadap anaknya lewat tulisan dan foto, Senin (21/8/2017).
Baca: Duh! Nafa Urbach Mengaku Tak Menyesal Nikah dengan Zack Lee, Padahal Sudah Diperlakukan Seperti Ini
Kasus tersebut akhirnya diungkap dalam rilis kasus tersebut di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).
Pelaku yang mengirimkan konten pornografi ke akun Instagram Nafa ternyata mengaku fans Nafa dan putrinya.
Karenanya, pria muda tersebut ingin berinteraksi dengan idolanya meski dengan cara yang justru mengantarkannya ke dalam jeruji.
"Iya (suka). Iya nge-fans (mengidolakan). Iya (ingin dianggap)," ujar pemuda yang berinisial MHHS.
Ketika ditanya awak media, ia mengidolakan Nafa atau Mikhaela, jawaban sang pelaku pun tak terduga.
"Sama dua-duanya suka," kata pemuda asal Bandung, itu dengan wajah tertutup penutup kepala hitam itu sambil menunduk.
MHHS ternyata merupakan pemuda yang menyukai animasi berkonten pornografi atau yang dikenal sebagai hentai.
Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa gambar anime berkonten pornografi, satu unit telepon seluler dan satu bundel percakapan MHHS dengan Nafa Urbach.
Baca: Mengejutkan, Iptu Mahmuda Sebut Pemilik Carnophen Rp 10 Miliar Orang Purwokerto Berinisal R
Atas perbuatannya, MHHS diterancam hukuman maksimal enam tahun penjara, sesuai Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tentang ITE.
