Selebrita

Isi Gugatan Tersentil, Angbeen Rishi Ajukan Cerai dari Adly Fairuz, Humas PA Jaksel: Data Terdaftar

Lagi-lagi perceraian di kalangan artis. Kali ini, aktris Angbeen Rishi resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, aktor Adly Fairuz. 

Editor: Murhan
Instagram @angbeenrishi
CERAI - Angbeen Rishi dan Adly Fairuz saat menikah. Lagi-lagi perceraian di kalangan artis. Kali ini, aktris Angbeen Rishi resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, aktor Adly Fairuz.  

BANJARMASINPOST.CO.ID - Lagi-lagi perceraian di kalangan artis. Kali ini, aktris Angbeen Rishi resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, aktor Adly Fairuz

Kini, rumah tangga Angbeen dan Adly Fairuz yang telah dibina selama lima tahun kini berada di ambang perpisahan.

Angbeen menggugat cerai Adly Fairuz di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah pun membenarkan adanya pendaftaran perkara cerai tersebut. 

"Ada data terdaftar ya, di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, atas nama dengan inisial AR (Angbeen Rishi) melawan AAF (Ahmad Adly Fairuz)," kata Dede Rika Nurhasanah dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Grid ID, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Habiskan Rp5 M, Sosok yang Biayai Nikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin Terkuak pada Kiky Saputri

Baca juga: Nasib Pak Tarno Kini Disebut Mengemis Lagi, Istri Pertama Bereaksi, Dulu Willie Salim Beri Rp50 Juta

Dede Rika Nurhasanah mengatakan Angbeen telah melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami sejak 23 Oktober 2025 lalu. 

Sidang perdana perceraian Angbeen dan Adly Fairuz dijadwalkan bakal digelar pada 6 November. 

"Terdaftar tanggal 23 Oktober 2025. Sidang pertamanya nanti tanggal 6 November 2025."

"(Yang mengajukan) AR, istri," tandas Dede Rika Nurhasanah. 

Agenda sidang perdana perceraian tersebut adalah mediasi. 

Proses mediasi dapat dilakukan jika Angbeen dan Adly Fairuz hadir dalam persidangan. 

Namun, jika salah satu dari keduanya tidak menghadiri sidang perdana perceraian, maka akan dilakukan pemanggilan.

"Kalau dua-duanya hadir, mediasi. Tapi kalau salah satu tidak hadir, maka dipanggil," jelas Dede Rika Nurhasanah.

Adapun mengenai isi gugatan perceraian, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan enggan memberikan informasinya. 

"Sudah dari awal kami sampaikan, kami tidak bisa memberikan informasi tentang isi gugatan (cerai)," tegasnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved