Selebrita

Bidik Sosok Berinisial O, Reza Gladys Belum Puas Usai Nikita Mirzani Jadi Terpidana: Kami Akan Usut

Bidik sosok berinisial O, Reza Gladys belum puas usai Nikita Mirzani jadi terpidana. Sesumbar bakal usut pihak lain yang terlibat.

Editor: Achmad Maudhody
Grid.id/Hana Futari
SENTIL INISIAL O - Potret Reza Gladys bersama suami dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Senin (14/4/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bidik sosok berinisial O, Reza Gladys belum puas usai Nikita Mirzani jadi terpidana.

Artis Nikita Mirzani kini jadi terpidana pemerasan setelah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar.

Perkara ini diketahui diawali dari laporan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys.

Ia merasa dirugikan karena diperas miliaran oleh Nikita.

Kini setelah Nikita jadi terpidana, Reza rupanya belum selesai dengan upaya hukum.

Reza dikabarkan kini membidik sosok berinisial O untuk diseret ke ranah hukum.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Reza, Surya Batubara.

Surya menyatakan bahwa kemenangan ini belum menjadi akhir dari perjuangan hukum kliennya. 

"Dengan adanya putusan siang ini, ada oknum yang terlibat di dalamnya, kami akan usut. Kami akan tindak lanjuti," ujar Surya di PN Jakarta Selatan dikutip dari Grid.id, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Chikita Meidy Resmi Cerai, Gugatan Indra Adhitya Tentang Pengembalian Mahar Ditolak Hakim

Saat didesak mengenai identitas sosok misterius tersebut, Surya memberikan petunjuk singkat namun signifikan. 

"Nanti di rangkaian putusan ada, kami akan pelajari lebih dalam putusannya. Ada oknum yang terlibat di dalam hal ini, ini selama ini belum tersentuh walaupun ini pernah dilaporkan. Inisialnya O," ujar Surya.

Mengenai vonis 4 tahun penjara itu sendiri, Surya Batubara menyatakan bahwa pihak dr. Reza Gladys menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, yang terpenting adalah pembuktian bahwa tindak pidana pemerasan terbukti terjadi dan kliennya berada di pihak yang benar.

"Bagi kami, khususnya bagi klien kami, yang paling penting adalah dinyatakan terbukti bersalah. Hasil bagaimana putusannya berapa tahun, kami menyerahkan kepada majelis hakim," jelasnya.

Reaksi Nikita Mirzani Divonis Bersalah

Sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved