Selebrita

Vonis Nikita Mirzani Dibacakan, Hukuman untuk Seteru Reza Gladys Tak Seberat Tuntutan JPU

Vonis Nikita Mirzani dibacakan, hukuman untuk seteru Reza Gladys tak seberat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Achmad Maudhody
Grid.id/Ragillita Desyaningrum
VONIS BERSALAH - Potret Nikita Mirzani dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (16/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Vonis Nikita Mirzani dibacakan, hukuman untuk seteru Reza Gladys tak seberat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Perjalanan panjang kasus pidana yang menempatkan Nikita Mirzani di kursi pesakitan mencapai ujungnya.

Nikita Mirzani menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Duduk di hadapan Majelis Hakim, Nikita Mirzani mendengarkan isi vonis yang menyatakan dirinya terbukti bersalah.

Hakim menjatuhi Nikita dengan pidana penjara selama empat tahun dan juga denda.

"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," ucap hakim ketua, Khoirul Soleh dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/10/2025).

"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan 3 bulan," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Nikita dibebaskan dan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan ini lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 11 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan subsider kurungan 6 bulan penjara.

Awal Permasalahan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys

Perseteruan Nikita dengan Reza terjadi pada tahun 2024, lalu.

Berawal dari aksi Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang artis lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.

Sempat Tebar Senyuman Jelang Vonis

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved