Selebrita

Vonis Nikita Mirzani Dibacakan, Hukuman untuk Seteru Reza Gladys Tak Seberat Tuntutan JPU

Vonis Nikita Mirzani dibacakan, hukuman untuk seteru Reza Gladys tak seberat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Achmad Maudhody
Grid.id/Ragillita Desyaningrum
VONIS BERSALAH - Potret Nikita Mirzani dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (16/10/2025). 

Sebelumnya, Nikita Mirzani tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB, ia dibawa dari Rutan Pondok Bambu ke Pengadilan untuk disidangkan.

Melansir Wartakotalive.com, Nikita Mirzani tampak mengenakan busana serba hitam dan rompi merah tahanan Kejaksaan masuk ke ruang tunggu Pengadilan, didampingi beberapa petugas.

Wanita yang akrab disapa Niki itu tidak menunjukkan raut wajah sedihnya kepada awak media yang sudah menanti kehadirannya. Padahal, ia akan menghadapi babak akhir kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan TPPU dengan korban Reza Gladys.

Niki tampak umbar senyum kepada awak media, bahkan ia begitu ceria saat menyapa penggemar dan kerabatnya yang menanti diluar ruang tunggu tahanan Pengadilan.

Niki tampak mondar mandir untuk mengambil perlengkapannya yang dibawa oleh keluarga, yang datang ke Pengadilan. 

Bahkan, Nikita Mirzani Mawardi tampak berjalan bagaikan model seperti sedang berada di catwalk.

Wajahnya sangat ceria, ia juga memutarkan badannya layaknya seorang model.

"Doain ya teman-teman," ujar Nikita Mirzani. 

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis hakim, atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis hakim, atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Setelahnya, Nikita Mirzani pun masuk kembali ke ruang tahanan Pengadilan untuk bersiap-siap menghadapi persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved