Selebrita
Nasib Harta Sandra Dewi yang Disita Imbas Korupsi Harvey Moeis, Hakim Jelaskan Perkembangan Kasusnya
Sandra Dewi mencabut permohonan terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat Harvey Moeis.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib harta atau aset artis Sandra Dewi yang disita imbas kasus korupsi Harvey Moeis kini terungkap.
Kini, Sandra Dewi mencabut permohonan terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto mengungkapkan alasan Sandra Dewi cabut permohonannya.
Rios mengatakan Sandra Dewi patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Telah menimbang bahwa pemohon melalui kuasanya mengajukan surat permohonan pencabutan. Tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata hakim Rios di persidangan, PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Satu Pemicu El Rumi Tak Mau Beritahu Ahmad Dhani Soal Jadwal Pernikahan Syifa Hadju, Bukan Efek Maia
Baca juga: Kondisi Na Daehoon Usai Jule Akui Selingkuh, Terekam Umrah, Gendong Anak Tawaf di Depan Kabah
Majelis hakim mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan hak subjektif pada pemohon.
"Sepanjang pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan," jelas hakim Rios.
Kemudian dikatakan hakim Rios bahwa pemohon sudah mengetahui konsekuensi hukum dari pencabutan tersebut.
"Sehingga majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan satu menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," tandasnya.
Diketahui Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.
Keberatan tersebut teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.
Selain Sandra Dewi, permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.
Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
| Perbuatan Ivan Gunawan Bikin Papham Nangis di Depan Raffi, Teringat Habib Jafar Imbas Hadiah Umrah |
|
|---|
| Satu Pemicu El Rumi Tak Mau Beritahu Ahmad Dhani Soal Jadwal Pernikahan Syifa Hadju, Bukan Efek Maia |
|
|---|
| Kondisi Na Daehoon Usai Jule Akui Selingkuh, Terekam Umrah, Gendong Anak Tawaf di Depan Ka'bah |
|
|---|
| Ucapan Raisa di Panggung Setelah Gugat Cerai Hamish Daud Terekam, Seolah Tenangkan Fans |
|
|---|
| Status Hubungan Azizah Salsa dan Nadif Akhirnya Diungkap Andre Rosiade, Isu Ganti Arhan Terjawab |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.