Selebrita

Vonis Nikita Mirzani Tak Seberat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pihak Reza Gladys Bereaksi

Vonis Nikita Mirzani tak seberat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pihak Reza Gladys bereaksi.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram nikitamirzanimawardi_172/rezagladys
REAKSI REZA GLADYS - Kolase potret dokter Reza Gladys dan Nikita Mirzani dari capture instagram, Selasa (11/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Vonis Nikita Mirzani tak seberat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Reza Gladys bereaksi.

Artis Nikita Mirzani telah divonis bersalah melakukan pidana pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Vonisnya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Ibu tiga anak itu dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang disodorkan JPU yakni penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar.

Melihat hasil sidang vonis Nikita, pihak Reza Gladys buka suara melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara.

Surya menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi pembuktian bahwa proses hukum berjalan sesuai fakta.

“Yang paling penting bagi kami adalah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Soal lamanya hukuman, itu kewenangan majelis hakim,” ujar Surya usai sidang di PN Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Pernah Diisukan Tak Dapat Restu, Angbeen Rishi Kini Resmi Gugat Cerai Adly Fairuz

Dalam kesempatan yang sama, Surya juga meluruskan isu yang sempat beredar di publik soal produk skincare milik Reza Gladys.

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun produk Reza Gladys yang dinyatakan melanggar aturan hukum maupun izin edar.

“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah. Kalau ada yang bilang produk itu bermasalah, buktikan. Laporkan ke BPOM,” tegas Surya.

“Kalau tidak ada bukti, jangan dipaksakan seolah-olah ada pelanggaran. Kami sudah lelah dengan isu yang tidak berdasar,” tambahnya.

Surya juga menyinggung soal pihak tertentu yang sempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, namun kemudian mencabutnya.

Ia mengingatkan bahwa langkah seperti itu bisa berbalik menjadi masalah hukum baru.

“Kalau sudah ada putusan yang menyatakan bersalah, bagaimana dengan perbuatan melawan hukum? Selamat mencabut. Jangan cabut gugat seenaknya. Kalau dicabut lagi, kami yang akan menggugat,” tegas Surya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved