Berita Nasional

Gagal Registrasi Kartu SIM? Ini Masalahnya

Seperti diketahui, batas akhir registrasi kartu prabayar sendiri dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Penulis: Restudia | Editor: Didik Triomarsidi
Istimewa

BANJARMASINPOST.CO.ID - Batas akhir untuk registrasi ulang kartu prabayar mengunakan NIK KTP dan Nomor KK semakin dekat.

Seperti diketahui, batas akhir registrasi kartu prabayar sendiri dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Mungkin banyak yang masih bingung bagaimana cara melakukan registrasi tersebut dengan mudah.

Baca: Ingat! Besok 31 Oktober Registrasi Kartu Prabayar, Begini Caranya

Baca: Ini Dia Perempuan yang Meluluhkan Hati Gavin Kwan, Cantiknya Kebangetan!

Baca: Parah! Ternyata KM Dharma Kencana II Pernah Terbakar 9 Tahun Lalu di Sampit, Ini Kisah Ngerinya

Untuk diketahui, cara registrasi kartu prabayar tiap operator seluler berbeda-beda.

Ketika melakukan registrasi pun, ada kemungkinan pengguna kartu prabayar akan gagal registrasi.

Setiap pengguna akan diberikan kesempatan untuk registrasi ulang sebanyak lima kali.

Dilansir situs kominfo, Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza dalam penjelasannya mengatakan, meskipun aturan registrasi kartu prabayar berlaku per 31 Oktober, pengguna sudah bisa melakukan registrasi ulang mulai sekarang.

Pantauan di media sosial, Senin (23/10/2017), tidak semua pengguna yang melakukan registrasi kartu prabayar berhasil. Sebagian dari mereka mengalami kegagalan. Apa penyebabnya? Noor Iza menjelaskan, ada beberapa penyebab kegagalan dalam registrasi kartu prabayar.

"Pertama, saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK," kata Noor Iza.

Dia mengatakan, jika saat nomor NIK dan nomor KK belum tervalidasi, bisa jadi data pengguna belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna," tuturnya.

SMS yang dikirim oleh operator berisi pernyataan nomor NIK dan nomor KK pengguna memang sudah benar. Selanjutnya, pengguna memberi balasan konfirmasi ia setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved