Berita Regional

Setya Novanto Polisikan Penyebar Meme, Warganet Lawan dengan Save Meme

Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit. Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.

Penulis: Restudia | Editor: Elpianur Achmad
Instagram
Save meme Setya Novanto 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit. Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.

Ia mengunggah beberapa meme melalui akun Instagram-nya pada 7 Oktober. Melalui kuasa hukumnya, Novanto melaporkan Dyan ke polisi pada 10 Oktober 2017.

Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca: Inilah Meme Setya Novanto yang Dibuat Dyan Hingga Membuatnya Ditangkap Polisi

Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, kliennya memiliki hak melaporkan pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Dalam surat laporannya, terdapat 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ramainya penyebar meme dipolisikan Setya Novanto twitter ramai dengan tagar SaveMEME.

Tagar ini sebagai bentuk perlawanan dari warganet yang menganggap sebagai bentuk ketidakadilan.

@jazzisno1, "#savememe kalo hulk marah itu wajar....kalo koruptor marah? emang ada hulk yang korup?".

@gvratu58, "#SaveMEME kita hidup di jaman dimana bikin meme lebih berbahaya dibanding korupsi".

@ardeks, "Waktu rame2 Setnov, saya tak sekalipun bikin meme ttg dia. Tapi sejak ada kasus meme ini,

sya putuskan utk lebih rajin bikin. #SaveMEME".

Baca: Inilah 4 Orang Penyebar Meme Setya Novanto yang Masih Diburu Kader Golkar

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved