Dugaan Korupsi KTP El

Akhirnya Setya Novanto Resmi Ditahan, Langsung Dibantarkan

Adapun penahanan untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

Editor: Didik Triomarsidi
kompas.com
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Adapun penahanan untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

Baca: Usai Kecelakaan Saksi Melihat Setya Novanto Pingsan Dibopong, Tapi Tak Ada Darah dari Tubuhnya

KPK kerap melakukan penahanan pada hari Jumat sehingga sampai memunculkan istilah "Jumat keramat".

Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.

KPK juga memberikan salinannya berita acara kepada istri Novanto.

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved