Seputar Kaltim

Lagi, Dana Hibah di Balikpapan Terendus Berbau Korupsi, Kali Ini di Panwas Pemilu

Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan masa kerja 2014/2015, Jumiko, mengaku tidak tahu soal dugaan korupsi dana hibah di Panwaslu yang

Editor: Ernawati
ilustrasi
tinta pemilu pilkada 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan masa kerja 2014/2015, Jumiko, mengaku tidak tahu soal dugaan korupsi dana hibah di Panwaslu yang sedang diusut Kejaksaan Negeri Balikpapan.

"Saya tidak tahu. Apa yang terjadi tidak tahu," ujarnya kepada Tribun melalui sambungan telepon selulernya.
Dia pun menegaskan, tidak akan menanggapi lebih jauh, sebab saat itu kepengurusan 2014/2015 bukan hanya Jumiko seorang, ada beberapa rekan-rekan komisioner lainnya.

"Nanti dulu saya mau bicarakan ke teman-teman. Belum tahu kasusnya. Mau dibahas dulu sama teman-teman," kata pria kelahiran Madiun, 27 Agustus 1982 ini.

Alasannya, Panwaslu itu sifatnya tidak dipimpin secara tunggal oleh satu orang namun bersifat kepemimpinan kolegial.

Semua kebijakan dan tanggungjawab kerja sepenuhnya berada di pundak semua anggota komisioner panwaslu kota.

Baca: Setya Novanto Resmi Ditahan KPK, Begini Skenario Pengganti Ketua DPR dari Golkar

"Coba nanti saya mau tanyakan dahulu ke teman-teman yang lain. Mau tanya yang lain. Saya benar-benar tidak tahu. Nanti saja, saya tidak bisa jelaskan, soalnya tidak tahu persis seperti apa kasusnya," katanya, yang kemudian memohon izin untuk menyudahi perbincangan, menutup telepon genggamnya.

Meski Jumiko mengaku tidak tahu kasus ini, namun pihak Kejari Balikpapan justru mengakui telah memintai keterangan semua anggota komisioner Panwaslu yang dipimpin Jumiko.

"Untuk mendapatkan datanya data yang kami peroleh salah satunya adalah Panwas. Kami mencoba mendalami apakah itu sudah sesuai dengan kegunaannya, kami coba melakukan penyelidikan kami melakukan klarifikasi terhadap pihak‑pihak yang ada hubungannya dengan Panwaslu termasuk pihak ketiga, menurut kami ada hal‑hal yang tidak pas di situ setelah kami menemukan dokumen dan datanya," katanya.

Setelah memperoleh data-data yang tidak pas, jaksa lalu melakukan pendalaman di lapangan dan mendalami bukti-bukti. Dan setelah diklarifikasi pihaknya semakin jelas ada yang tidak sejalan.

"Di situlah kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum dari perbuatan melawan hukum itu muncul kerugian negara kalau sudah ada perbuatan melawan melawan hukum muncul kerugian negara artinya ini ada tindak pidana di sini," katanya.

Kerugian negara berdasarkan perhitungan kejaksaan sebeasr Rp 800 juta. Nilai tersebut dapat meningkat atau bahkan menurun seiring dengan proses.

"Tentunya harus dicari siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara ini di tahap penyidikan kami akan mendalami lagi. Senin kami akan keluarkan surat perintah penyidikan dan kami akan memanggil pihak‑pihak itu tiga hari kemudian setelah surat perintah diterbitkan. Untuk berapa orang nya di dalam tahap penyelidikan kami sudah memanggil sekitar 22 orang," katanya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu Kaltim Syaiful Bahtiar mengatakan turut mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan komisioner Panwaslu kota Balikpapan beserta jajarannya.

"Kami ikuti perkembangannya. Ini proses penanganan hukum terkait dengan anggaran hibah Pilkada 2015. Kami juga agak kaget kalau hal tersebut demikian. Karena hasil oemeriksaan atau audit keuangan kami tak ada permasalahan. Artinya dari sisi administrasi tak ada soal," ujar Syaiful saat ditemui di Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved