Dugaan Korupsi KTP El

ICW Ungkap Hakim Praperadilan Setya Novanto Jilid II Pernah Bebaskan Koruptor

Indonesia Corruption Watch mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berhati-hati dalam

Editor: Ernawati
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berhati-hati dalam menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek E-KTP Setya Novanto.

ICW menyoroti rekam jejak hakim tunggal Kusno yang akan mengadili praperadilan itu.

"Kami berpandangan bahwa dari sekian banyak rekam jejak yang dimiliki oleh bersangkutan, minim sekali keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Lalola Ester, saat dihubungi, Senin (27/11/2017).

Lalola mengatakan, berdasarkan catatan ICW, hakim Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.

Kusno juga pernah memberikan vonis ringan 1 tahun penjara kepada Zulfadhli, anggota DPR RI dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar.

Baca: Bunga Jelitha Gagal di Miss Universe 2017, Loh Warganet Sindir Live Instagram Puteri Indonesia Ini

Baca: Hebat, Nenek Mistin Bertahan 10 Tahun Meskipun Gagal Ginjal, Begini Rahasianya

Baca: Gunung Agung Meletus Dahsyat pada 1963, Sebanyak 1.549 Orang Tewas, Bagaimana dengan Zaman Now?

"Sehingga, dalam konteks itu kita harus berhati-hati betul dan tentunya KPK juga harus berhati-hati betul," ujar Lalola.

Ia mengingatkan KPK jangan sampai kalah lagi dari Novanto seperti pada praperadilan sebelumnya.

Saat itu, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan tidak sah status tersangka yang disematkan KPK kepada Novanto.

Untuk menghindari kejadian serupa terulang, ICW meminta KPK segera melimpahkan berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor.

Dengan begitu, praperadilan yang diajukan Novanto akan otomatis gugur.

"Meneruskan penanganan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melimpahkan berkasnya ke persidangan itu menjadi sangat urgent. Walalupun, waktunya sudah mepet sekali," ujarnya.

Sidang perdana praperadilan Novanto rencananya akan digelar pada 30 November mendatang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved