Berita Kabupaten Banjar
NEWSVIDEO: Tidak Bawa KTP Saat Dirazia, Puluhan Warga Didenda
Puluhan warga terjaring razia KTP yang digelar Satpol PP Banjar di halaman Gedung Juang Martapura langsung menjalani sidang di tempat.
Penulis: Hari Widodo | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST. CO. ID. MARTAPURA - Puluhan warga terjaring razia KTP yang digelar Satpol PP Banjar di halaman Gedung Juang Martapura langsung menjalani sidang di tempat.
Terlihat Hakim Pengadilan Martapura Gatot Raharjo memimpin sidang. Warga yang tidak membawa KTP pun harus membayar denda Rp50 ribu. Mereka dijerat Pasal 86 ayat 1 Perda No 3/2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Baca: Dari Jemuran Robotik Sampai Herbarium Tanaman Obat
"Anda tidak bawa KTP kan. Oleh sebab itu, anda dijerat Pasal 86 ayat 1 Perda No 3/2016 dan didenda Rp50 ribu,"kata Gatot saat memvonis warga yang terjaring razia, Rabu (29/11/2017).
M Adlani, warga Keraton ini satu dari banyak orang yang didenda sebesar Rp50 ribu. Namun, warga Keraton ini belum bisa membayar denda karna lupa membawa uang. "Saya punya tapi lupa membawa. Tadi, pulang kerja uang nggak bawa. Ini pulang dulu mengambil uang," ujar Adlani.
Baca: Wow! Pedang Berusia 350 Tahun Dipamerkan, Ratusan Pusaka Sukses Sita Perhatian
Kasatpol PP Banjar H Ahmadi menjelaskan, razia KTP ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga untuk memiliki dan membawa KTP. "KTP ini identitas diri setiap warga. Jadi harus dibawa setiap saat," ungkapnya.