Menteri ATR Sofyan Djalil Tolak Permohonan Anies Terkait Pulau Reklamasi, Pakar Hukum Nilai Wajar

Pakar Hukum Nilai Anies Baswedan Pantas Ditolak Soal Pencabutan HGB Pulau Reklamasi, ‘Menteri ATR Paham Aturan’

Editor: Royan Naimi
TRIBUNNEWS.com
Kapal pengangkut pasir reklamasi Teluk Jakarta. Foto dirilis Senin (30/10/2017) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pakar hukum Pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung menilai, penolakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil atas permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta meminta pencabutan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi.

Menurut Arie S Hutagalung, penerbitan sertifikat HGB sudah melalui mekanisme panjang.

Arie S Hutagalung mengatakan, para pemegang sertifikat HGB, dalam hal ini pengembang, juga telah memenuhi setiap kajian yang ditentukan sesuai peraturan, baik itu amdal maupun kajian lain.

"Saya sangat menghormati sikap dari Pak Menteri itu. Berarti dia tahu banget hukumnya itu. Karena dia menterinya, berarti dia tahu banget hukumnya," kata Arie, Jumat (12/1/2018).

Baca: Heboh Ada Video Vulgar Mirip Marion Jola Kontestan Indonesian Idol, Netizen Serbu Akun Instagramnya

Baca: Live Streaming Madura United TV : Madura United vs Kedah FA : Menang, Juara Suramadu Super Cup

Baca: Foto-foto Cantiknya Ayana Jihye Moon, Mantan Girl Group F-VE Dolls yang Kini Berhijab

Sebagai pemegang hak pengelolaan lahan (HPL), ia menambahkan, Pemprov DKI seharusnya menghormati perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Ia menegaskan, Pemprov DKI merupakan institusi kelembagaan yang dalam hal ini membuat perjanjian dengan pengembang sebelum memberikan sertifikat HGB di atas HPL.

Pemprov DKI bukanlah kepala daerah yang dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur.

"Siapa (pun) yang jadi gubernurnya itu tidak bisa (sewenang-wenang) karena itu perjanjian di antara dua pihak. Perjanjian itu harus dihormati atas pacta sunt servanda, kata sepakat. Kok, tiba-tiba tidak ada angin tidak ada hujan minta dibatalkan," papar Arie.

Sebelumnya, Menteri ATR menegaskan tidak bisa membatalkan setiap sertifikat yang sudah dikeluarkan. Sertifikat ini termasuk juga Pulau D yang menjadi bagian dari pengembangan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Ia menuturkan, surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta pembatalan sertifikat tersebut masuk sejak dua minggu lalu.

Karena Sofyan tengah berada di luar kota, ia meminta kepada para staf ahli untuk mempelajari permintaan dari Anies tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved