Menteri ATR Sofyan Djalil Tolak Permohonan Anies Terkait Pulau Reklamasi, Pakar Hukum Nilai Wajar

Pakar Hukum Nilai Anies Baswedan Pantas Ditolak Soal Pencabutan HGB Pulau Reklamasi, ‘Menteri ATR Paham Aturan’

Editor: Royan Naimi
TRIBUNNEWS.com
Kapal pengangkut pasir reklamasi Teluk Jakarta. Foto dirilis Senin (30/10/2017) 

Baca: Gila! Bocah Video Mesum Diupah Rp 300 Ribu, si Tante Rp 1,6 Juta, Dijual ke LN Mencengangkan!

Baca: Live Streaming Bulutangkis Thailand Master 2018 Gregoria Melawan Unggulan 1 Pukul 20.00 WIB

Baca: LIVE STREAMING Bulutangkis Perempatfinal Thailand Masters 2018, Ihsan dan Tommy Kembali Berjuang

Hasilnya, permintaan Anies belum bisa dipenuhi karena sertifikat HGB telah dikeluarkan atas nama pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov DKI.

Keluarnya sertifikat tersebut juga telah melalui ketentuan dan persyaratan hukum pertanahan yang ada.

"Walau Pak Gubernur mengatakan dokumen yang sudah dikirimkan mau ditarik kembali, ya, itu bisa-bisa saja, tetapi untuk kami, dokumen itu sudah dipakai sebagai dasar (keluarnya sertifikat)," kata Sofyan di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Ia melanjutkan, sertifikat adalah salah satu bentuk kepastian hukum yang sangat penting dan tidak mudah dibatalkan begitu saja atau secara sepihak.

Baca kompas.com judul: Permohonan Anies Ditolak, Pakar Anggap Menteri ATR Paham Aturan HGB

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved