OTT Bupati Ngada

Bupati Ngada Marianus Sae Resmi Sandang Status Tersangka Penyuapan, Begini Penjelasan KPK

Selain Marianus Sae, KPK juga menetapkan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.

Editor: Royan Naimi
kompas.com
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Bupati Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Mae ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek jalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Marianus Sae, KPK juga menetapkan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.

Marianus Sae diketahui merupakan bakal calon Gubernur NTT diusung PDIP dan PKB.

Penetapan tersangka pada Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Basaria.

Baca: Zaskia Gotik Bikin Mabuk Warga Binuang, Lalu Via Vallen Muncul Warga Hiteris!

Baca: Menkeu Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik di Dunia, IG Diserbu Netizen: Ibu Kami Bangga Luar Biasa

Baca: Bupati Ngada Marianus Sae Baru Mau Mencalon Gubernur NTT Malah Ditangkap KPK, Ini Jawaban PDIP

Baca: Gereja St Lidwina Sleman Diserang Berparang, Ada Pria Berpisau Serang 13 Orang di Mal

Baca: Duet Jokowi dan Jusuf Kalla Solid Pimpin Indonesia, Ada Kemungkinan Berlanjut di Pilpres 2019?

Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.

Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Baru saja mencalonkan diri sebagai bakal Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Bupati Ngada Marinaus Mae malah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi kepala daerah di NTT yang terjaring OTT adalah Bupati Ngada Marianus Sae.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved