OTT Bupati Ngada

Bupati Ngada Marianus Sae Resmi Sandang Status Tersangka Penyuapan, Begini Penjelasan KPK

Selain Marianus Sae, KPK juga menetapkan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.

Editor: Royan Naimi
kompas.com
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. 

Baca: Satu-satunya di Dunia! Zaskia Gotik dan Via Vallen Banjir Saweran, Penyawer Seperti Mesin Uang

Baca: Heboh! Tarif Penyanyi di Pernikahan Putra Pengusaha Tambang H Ciut, Ayu Ting Ting Setengah Miliar?

Baca: Ayu Ting Ting Tarik Penonton, Gubernur Kalsel Ikut Nyanyi di Pernikahan Putra Pengusaha Tambang

Baca: Pernikahan Pertama dengan Suami Orang, Pernikahan Kedua, Suami Sendiri Tanpa Berbagi

Baca: Menguak Siapa Joni Arif, Nama yang Cukup Disegani di Dunia Kejahatan Banua

"Bupati Ngada (Marianus Mae)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2018).

Namun, Febri belum mengungkapkan penangkapan itu terkait kasus atau proyek apa. Menurut Febri, Marianus sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah sampai di gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB," ucap Febri.

KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Marinus Sae. Selain Marianus, menurut Febri, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang terkait dengan kasus ini. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved