Hancurnya Bahtera Sang Kakek
Gila! Perceraian di Banjarmasin Tembus Diangka 2361, Kisah Pilu Kakek Ikhlas Salah Satunya
Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan perceraian dan paling banyak karena perselisihan
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Fenomena perceraian di Kota Banjarmasin tergolong tinggi, yakni selama 2017 ada sebanyak 2361.
Menurut seorang hakim yang juga Humas Pengadilan Agama Kelas I A, Ismail, Sabtu (23/2/2018) bahwa ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan perceraian dan paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran yakni sampai 740 perkara.
Baca: Dicampakkan Istri, Ketika Sang Kakek Tak Mampu Lagi Menembakkan Senjata Andalannya, Loyo Oh Loyo!
Hal tersebut termasuk kisah dari Kakek Ikhlas yang cerai gara gara tak bisa memuaskan isterinya di ranjang.
"Iya itu juga termasuk kasusnya Kakek itu juga yang masuk dalam faktor perselisihan dan pertengkaran," tandas Ismail.
Baca: Selain Kakek Ikhlas, PA Juga Tangani Kasus Hipersex, Baru Kering Rambut Sudah Minta Lagi
Berdasarkan data yang dimiliknya dari rekapan di Kepaniteraan menyebutkan bahwa selain faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor yang menyebabkan pertikaian adalah faktor ekonomi.
"Biasanya banyak suami yang ninggalin isteri karena kerja kemudian tidak dinafkahi," urai dia.
Baca: Dijual Mobil Murah Honda Jazz Cuma Rp 59 Jutaan Saja, Buruan Datang ke Sini!
Berikut ini adalah faktor-faktor yang mengakibatakan perceraian yang diproses di Pengadilan Agama kelas I A Banjarmasin sejak 2017 hinga Februari 2018:
1.Faktor penyebab perceraian: perselisihan dan pertengkaran terus menerus :740 perkara
2.Masalah ekonomi: 363 perkara.
3.Meninggalkan salah satu fihak: 117 perkara.
4. Mabuk: 93 perkara.
5. Judi :35 perkara.
6: Dipenjara: 14 perkara.
7: Poligami:11 perkara.
8. KDRT:10.
9: Kawin paksa: 5.
10: Murtad: 2
11.Zina 1.
12. Cacat badan.
(Sumber: Pengadilan Kelas 1 A Banjarmasin).
(huda/Banjarmasin Post.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pengadilan-agama-kelas-1-a-banjarmasin_20180224_082135.jpg)