Hancurnya Bahtera Sang Kakek
Selain Kakek Ikhlas, PA Juga Tangani Kasus Hipersex, "Baru Kering Rambut Sudah Minta Lagi"
Majelis hakim yang juga humas Pengadilan Agama Kelas I A, Ismail, juga membenarkan adanya kasus kelainan seksual
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Selain nikah beda usia, Pengadilan Agama Kelas I A Banjarmasin, juga sempat memeroses perceraian dengan kaitan kelainan seksual (hipersex).
Majelis hakim yang juga humas Pengadilan Agama Kelas I A, Ismail, Sabtu (23/2/2018) juga membenarkan adanya kasus kelainan seksual tersebut.
Baca: Dicampakkan Istri, Ketika Sang Kakek Tak Mampu Lagi Menembakkan Senjata Andalannya, Loyo Oh Loyo!
Baca: Hasil Akhir PSIS Semarang Vs Arema FC - Skor 6-5, Mahesa Jenar Menang Lewat Adu Penalti
"Iya mas, ada juga yang kelainan (hipersex). Ini juga sudah diputus cerai belum lama tadi," kata Ismail.
Diceritakan dia, kasus dalam perkara gugatan ini yakni isteri berusia 30, dan suaminya 42.
"Selesai berhubungan intim, rambut kering ini sudah diminta "main" lagi. Jadi isteri merasakan bukan kenikmatan justru merasa disiksa," urai Ismail.
Sementara Paniteria Pengadilan Agama Kelas I A, Zaid juga menyebutkan jika dalam kasus tersebut dinilai majelis hakim sangat tidak manusiawi sehingga dikabulkan cerai gugatnya oleh Majelis Hakim. (Huda/BanjarmasinPost.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pengadilan-agama-kelas-i-a-banjarmasin_20180224_091802.jpg)