Berita Tanahlaut

Banding Jaksa Dikabulkan, Suwito Cs Terancam Pidana Penjara Satu Tahun Enam Bulan

Tindak lanjut dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu masih tergantung sikap dari para terdakwa

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Elpianur Achmad
banjamasinpost.co.id/mukhtar wahid
Humas Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Stirman Eka Priya Samudera 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI- Upaya hukum banding yang dimohonkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut atas kasus perkelahian antara pekerja penggali parit batas lahan dengan petani karet dikabulkan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Humas Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Stirman Eka Priya Samudera dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018) membenarkan upaya banding jaksa penuntut umum dikabulkan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

"Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menerima banding dari JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari. Dan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap para terdakwa," katanya.

Baca: Jadwal Jakajaya 2018 Hari Ini -Panasnya Bhayangkara FC vs Barito Putera, Persela vs Persipura

Menurut Stirman Eka Priya Samudera, tindak lanjut dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu masih tergantung sikap dari para terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.

Apabila terdakwa dan penasihat hukum terdakwa menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Maka, jelas pria yang menjabat Kepala Seksi Intelijen ini, JPU akan segera melakukan eksekusi.

"Namun jika terdakwa dan penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi. Maka, JPU akan menyiapkan kontra memori kasasinya," ujarnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelaihari menolak tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut terhadap ketiga terdakwa, Suwito, Rasmo Sigit Susanto dan Pendukung Y Lada.

Baca: Martapura FC Takluk 3-0 Atas Persijap Jepara, Pelatih: Anak-anak Demam Panggung

Pertimbangan majelis bahwa tuntutan jaksa dinilai ada kesalahan prosedur dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menuntut kembali para terdakwa dengan catatan berkas acara pemeriksaan terhadap terdakwa harus berimbang.

Selain itu, putusan majelis hakim memerintahkan ketiga terdakwa, Suwito, Rasmo Sigit Susanto dan Pendukung Y Lada agar dibebaskan dari penahanan jaksa dari Rumah tahanan negara (Rutan) Pelaihari.

Kemudian, barang bukti yang diduga milik korban, Nor Ifansyah seperti jaket loreng, bungkus handphone dan sebilah senjata tajam jenis parang diserahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut untuk dimusnahkan.

Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari itu dibacakan ketua majelis, Budhi Haryantho didampingi dua hakim anggota Leo Mampe Hasugian dan Harries Konstituanto disambut suka cita pendukung para terdakwa.

Kerabat terdakwa Pendukung Y Lada yang jauh-jauh datang dari Kalimantan Tengah menyambut dan menilai putusan majelis hakim itu sangat adil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved