Kriminalitas Kalteng

Aturan Baru Tentang Senapan Angin, Hanya untuk Latihan Bukan Membantai Orangutan

Dalam surat edarannya, Agung menegaskan, senapan angin hanya digunakan untuk latihan bukan untuk berburu

Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
Istimewa
Salah satu kasus pembantaian orangutan yang ditemukan di Bawah Jembatan Kalahien, Buntok Barito Selatan, belum lama tadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin) Agung Prabowo mengeluarkan, surat edaran nomor 257/Sekjen/PB/III/ 2018 perihal penggunaan senapan angin.

Dalam surat edarannya, Agung menegaskan, senapan angin hanya digunakan untuk latihan bukan untuk berburu binatang apalagi binatang yang dilindungi sehingga Ketum Perbakin meminta hal ini disebarkan kepada semua pengurus perbakin di daerah.

Hal tersebut langsung mendapat perhatian Yayasan Borneo Orangutan (BOSF), di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Humas Yayasan BOSF, Monterado Friedman, Rabu (27/3/2018) menyatakan, Yayasan BOSF menyambut baik surat edaran dari PB Perbakin tersebut.

Baca: Lepas Pemain ke Klub Rival di Liga 1 2018, Persib Bandung Dituding Lakukan Blunder Besar

Baca: Tahun Ini Pensiun PNS Bakal Beda, Dana Pensiun Dibayarkan Semua, Menpan RB : PNS Lebih Sejahtera

Baca: LIVE STREAMING Debat Pasangan Cagub Sulsel 2018 Malam Ini, Ini Link Streaming Kompas TV

Dia berharap,ini bisa segera tersosialisasikan dan dilaksanakan serta dipatuhi oleh seluruh anggotanya, termasuk masyarakat umum yang kerap berburu di hutan, yang selama ini juga ada yang berburu binatang dilindungi seperti orangutan, agar kedapanya jangan adalagi.

"Kami berharap, setiap orang yang memiliki senapan angin dan bukan anggota perbakin sekiranya edaran ini juga diketahui dan juga tidak lagi berburu binatang dilindungi, karena akan ada sanksinya jika melanggar ketentuan tersebut. Harapan dari inti dari kampanye bersama, Stop Terror Senapan Angin Kepada Orangutan /Satwa liar,," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kalimantan Tengah, Adib Gunawan, Minggu (25/2/2018) mengatakan, menindaklanjuti laporan serangan gangguan orangutan tersebut, pihaknya pun langsung, melakukan pengecekan lapangan sejak, Sabtu (10/2/2018) lalu, namun orangutan yang dilaporkan kabur.

Kemudian, Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2018, Tim TRRC SKW II BKSDA Kalteng berhasil mengevakuasi 1 individu orangutan jantan dari Desa Sungai Raja Kecamatan Jelai, Kabupaten, Sukamara, Kalimantan Tengah tersebut.

Evakuasi dilakukan sebagai tindaklanjut laporan Bapak Krisno yang masuk ke Call Centre BKSDA Kalteng tentang gangguan orangutan pada satu hari sebelumnya (23/02/2018), bahwa setelah ditunggu hampir dua Minggu ternyata orangutan yang dulu berhasil kabur, kemudian kembali datang.

Orangutan tersebut telah berada di lokasi yang merupakan lahan pertanian cetak sawah kurang lebih 15 hari, dan memakan tanaman tebu dan pisang milik warga.

"Keberadaan orangutan tersebut selain merusak tanaman warga, juga membuat masyarakat tidak berani beraktivitas di sawah. Di sekitar lokasi konflik terdapat hutan dengan jarak 1,5 km," ujarnya.

Baca: Kapal Taiwan Diduga Angkut 3 Ton Sabu, Aneh, 24 Jam Diperiksa, Petugas Tak Menemukan Apa-apa

Areal tersebut berstatus APL namun dengan kondisi berhutan sangat sedikit dan kesediaan pakan yang kurang, menyebabkan orangutan masuk ke lahan cetak sawah milik warga dengan tanaman padi, nanas, pisang dan jeruk.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved