Kabar Kaltim

Awalnya Dituduh Ambil Solar Perusahaan, Pria di Samarinda Kaltim Ini Dikeroyok Empat Orang

Empat orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MJ (26) berhasil diamankan Unit Jatanras

Editor: Edi Nugroho
HO Polresta Samarinda
KASUS PENGEROYOKAN - Empat pelaku pengeroyokan di kawasan Pergudangan II, Jalan P. Suryanata, Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu, (8/9/2025) yang diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Awalnya dituduh ambil solar perusahaan, pria di Samarinda ini dikeroyok enam orang.

Akibatnya, korban mengalami luka di wajah, lebam di bibir, dan luka cambuk di punggung.

Tidak terima atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polresta Samarinda. 

Empat orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MJ (26) berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap MJ tersebut terjadi di kawasan Pergudangan II, Jalan P. Suryanata, Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu, (8/9/2025) pagi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kalsel Rabu 17 September 2025, Banjarmasin hingga Kotabaru Diguyur Hujan

Baca juga: Transaksi Antar Provinsi, Ini Cara tak Biasa Kurir Narkoba di Balikpapan Kelabuhi Petugas

Kasus tersebut bermula atas tuduhan kepada salah satu pelaku berinisial HC (32), memanggil korban terkait tuduhan pengambilan solar perusahaan. 

Pelaku yang dalam kondisi emosi, langsung memukul wajah dan menendang perut korban.

Tidak hanya HC yang memukul korban, seorang karyawati juga ikut membantu dengan mengikat tangan korban mengukan kabel.

Sedangkan pelaku lain berinisial AD (48) dan S (46) turut melakukan pemukulan berulang kali korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka di wajah, lebam di bibir, dan luka cambuk di punggung.

Tidak terima atas kejadian tersebut Korban kemudian melaporkan ke Polresta Samarinda. 

Rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta satu lembar hasil visum, tiga potongan kabel warna putih, jadi barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian. 

Usai melakukan penyelidikan Tim Opsnal Jatanras langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan HC di Perumahan Citra Land, Sungai Pinang, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan tiga pelaku lainnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, membenarkan terkait peristiwa tersebut. 

"Polresta Samarinda menegaskan akan menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat. Semua pelaku kini diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku." Katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved