Kabar Kaltim

Tujuh Kasus Besar Peredaran Narkoba dalam Tiga Pekan Terakhir Diungkap Polda Kaltim 

Tujuh kasus besar peredaran narkoba dalam tiga pekan terakhir diungkap Polda Kaltim. Sebanyak 10 tersangka diamankan, termasuk jaringan

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PENGUNGKAPAN NARKOBA - Polda Kaltim memperlihatkan barang bukti dari tujuh kasus narkoba dalam tiga minggu terakhir dengan total sepuluh tersangka, Selasa (16/9/2025). Barang bukti berupa sabu dan ribuan butir ekstasi diamankan dari jaringan yang beroperasi di Balikpapan dan Samarinda.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN – Tujuh kasus besar peredaran narkoba dalam tiga pekan terakhir diungkap Polda Kaltim 

Sebanyak 10 tersangka diamankan, termasuk jaringan yang terhubung dengan Sumatera Utara.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap tujuh kasus besar peredaran narkoba dalam kurun tiga pekan terakhir.

Direktur Reskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi.

Baca juga: Atlet Asal Banjarmasin Ini Perkuat Timnas di Kualifikasi Piala Dunia FIFAe

Baca juga: Cekcok Masalah Pakaian, Pria di Kelayan A Banjarmasin Ini Ditusuk di Rumah Mantan Istrinya

Jumlah tersebut jika beredar diperkirakan dapat merusak lebih dari 21 ribu jiwa.

“Tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari kurir hingga pengedar,” jelasnya dalam konferensi pers di Balikpapan, Selasa (16/9/2025).

Kasus pertama tercatat dalam LP Nomor 65 dengan tersangka berinisial IF.

Ia ditangkap di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

Polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu dan 475 butir ekstasi.

IF diketahui residivis yang terhubung jaringan Sumatera Utara.

Kasus kedua yakni LP Nomor 69 dengan tersangka HZ. Dari tangan HZ, polisi mengamankan lebih dari satu kilogram sabu dan 2.560 butir ekstasi di sebuah rumah di Sungai Kunjang, Samarinda.

HZ juga bagian dari jaringan Sumatera Utara.

Kasus ketiga, LP Nomor 72, melibatkan tersangka MH.

Barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram disita di sebuah rumah di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

MH diduga bagian dari jaringan lokal Samarinda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved