Kabar Kaltim
Transaksi Antar Provinsi, Ini Cara tak Biasa Kurir Narkoba di Balikpapan Kelabuhi Petugas
Transaksi antar provinsi, ini cara tak bbiasa kurir narkoba di Balikpapan Kaltim kelabuhi petugas
BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN – Transaksi antar provinsi, ini cara tak biasa kurir narkoba di Balikpapan Kaltim kelabuhi petugas
Ternyata 1.029,8 gram sabu dan 475 butir ekstasi yang dibalut menggunakan dua potong kemeja batik, lalu disimpan di dalam koper kabin.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang haram narkotika antarprovinsi.
Petugas menangkap seorang kurir berinisial IF, warga asal Sumatera Utara, yang nekat membawa sabu dan ekstasi ke Balikpapan dengan cara yang tak biasa.
Baca juga: Beraksi Gondol Smart TV, Pencuri di Polman Sulbar Bakar Rumah Korban
Baca juga: Tujuh Kasus Besar Peredaran Narkoba dalam Tiga Pekan Terakhir Diungkap Polda Kaltim
Petugas menangkap IF sesaat setelah ia tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Selasa (16/9/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan 1.029,8 gram sabu dan 475 butir ekstasi yang dibalut menggunakan dua potong kemeja batik, lalu disimpan di dalam koper kabin.
Direktur Reskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengungkapkan bahwa tersangka mencoba mengelabui petugas bandara dengan menyamarkan narkoba dalam lipatan pakaian.
“Tersangka membawa koper ukuran sedang berisi sabu dan ekstasi yang dibungkus kemeja batik agar tak terdeteksi alat pemindai,” jelasnya.
Menurut hasil penyelidikan, IF merupakan residivis kasus narkoba dan berperan sebagai kurir.
Ia dijanjikan upah Rp5 juta untuk satu kali pengantaran. Ini adalah kali pertama IF mengirim narkoba ke wilayah Kalimantan Timur.
Petugas menduga, jaringan narkoba tersebut mencoba memperluas distribusi ke wilayah timur Indonesia, termasuk Kalimantan Timur.
“Biasanya narkoba masuk ke Kaltim lewat jalur darat. Kali ini mereka gunakan jalur udara. Ini patut jadi perhatian,” tambah Kombes Arif.
Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan otoritas bandara dan maskapai untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah upaya penyelundupan serupa.
Atas perbuatannya, IF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.\
Bekuk 10 Tersangka Narkoba di Kaltim
Tujuh Kasus Besar Peredaran Narkoba dalam Tiga Pekan Terakhir Diungkap Polda Kaltim |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Akhirnya Tetapkan Sopir Travel Diduga Jadi Pemodal Bom Molotov |
![]() |
---|
Sempat Tolak Masuk Kelas, Ini Tuntutan Mahasiswa Polnes Samarinda saat Menggelar Aksi Demo |
![]() |
---|
Sempat Bikin Resah Warga, Geger Temuan Kayu Raksasa 25 Meter di Pesisir Balikpapan |
![]() |
---|
Teman Sempat Panik, Ini Kronologi Warga Samarinda Utara Tewas Tenggelam di Lubang Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.