Sekjen KPK Diberhentikan

Ada Apa Tiba-tiba Sekjen KPK Bimo Diberhentikan, Agus Rahardjo Beri Penjelasan Seperti Ini

Pemberhentian Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir menimbulkan rumor macam-macam.

Editor: Royan Naimi
tribunnews.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Bimo Gunung Abdul Kadir tiba-tiba saja diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir menimbulkan rumor macam-macam.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun memberikan penjelasan.

Pemberhentian tersebut, menurut Agus, merupakan hal biasa.

Baca: Pendaftar SBMPTN 2018 Ditutup Malam Ini Jam 22.00, Sudah 800 Ribuan Orang yang Mendaftar

Baca: Banjir Ucapan Duka Cita untuk Paramitha Rusady, Sosok Pria Ini yang Bikin Mitha Bersedih

Menurut Agus Rahardjo, sudah tiga kali Sekjen KPK diberhentikan di tengah jalan.

"Itu di KPK sudah tiga kali beturut-turut Sekjen dalam perjalanan diberhentikan dengan hormat, anda ingat dulu Pak Anis (Anis Basalamah) dari kementerian keuangan, kemudian Pak Himawan dan ini Pak Bimo," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (27/4/2018).

Menurut Agus Rahardjo, pemberhentian Bimo sebagai Sekjen KPK sudah lama dilakukan.

Kepres pemberhentian Bimo keluar pada 20 Maret 2018 lalu.

Baca: Masih Bisa Gunakan Kartu SIM Sekali Pakai, Ini Cara Unreg Kartu SIM Kamu yang sudah Diregistrasi

Adapun alasannya menurut Agus Rahardjo adalah masalah kinerja.

"Jadi enggak ada itu (karena perbedaan pendapat dengan Pimpinan), sama sekali engga ada," pungkasnya.

Pemberhentian Bimo sebagai Sekjen, menjadi ramai diperbincangkan.

Beredar kabar pemecatan Bimo karena selalu berseberangan dengan pimpinan KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekjen KPK Diberhentikan, Ini Kata Agus Rahardjo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved