Lebaran 2018
Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Libur Lebaran Tetap 10 Hari, 8 Syarat Ini Harus Dipenuhi
Yakni cuti bersama atau libur lebaran seperti keputusan SKB tiga menteri, selama 10 hari.
Penulis: Restudia | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan cuti bersama, libur lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri.
Yakni cuti bersama atau libur lebaran seperti keputusan SKB tiga menteri, selama 10 hari.
Cuti bersama atau libur lebaran pada 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Tidak diubah seiring dengan protes dari para pengusaha.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani seperti dilansir akun youtube CNN Indonesia.
Baca: Cuti Bersama Lebaran 2018 Tetap Ditambah 3 Hari, Pemerintah Tegas Abaikan Protes Pengusaha
Baca: Ustaz Somad Ungkap Hal Mengerikan Tentang Kasus Mirip Roy Kiyoshi, Indigo Harus Diruqyah
Baca: Gila! Juara OSN Diberi Amplop Kosong, Bupati Nunukan Marah dan Tegur Kadis Pendidikan
Baca: Jawaban Nagita Slavina Tentang Perceraian dengan Raffi Ahmad Sambil Menghela Nafas Harus Dijalanin
Puan Maharani menuturkan bahwa keputusan tersebut telah diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak termasuk pengusaha.
Namun keputusan ini juga dengan syarat pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan.
Bagi pegawai BUMN, PNS yang bertugas di hari cuti bersama atau libur lebaran, bisa tetap memberikan pelayanan.
Baca: Gila! Juara OSN Diberi Amplop Kosong, Bupati Nunukan Marah dan Tegur Kadis Pendidikan
"Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin, 7 Mei 2018.
Pemerintah juga mengeluarkan delapan keputusan.
