Lebaran 2018
Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Libur Lebaran Tetap 10 Hari, 8 Syarat Ini Harus Dipenuhi
Yakni cuti bersama atau libur lebaran seperti keputusan SKB tiga menteri, selama 10 hari.
Penulis: Restudia | Editor: Didik Triomarsidi
Pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.
Baca: Annisa Trihapsari Datangi Pernikahan Putri Kandungnya Sewaktu dengan Ari Sigit, Cicit Soeharto
Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PN) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.
Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.
Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.
Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran.
Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.
Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.
Khusus untuk swasta, Puan Maharani memberikan keleluasaan untuk menetapkan cuti bersama atau libur lebaran.
"Dengan keputusan libur Lebaran ini, diharapkan industri dapat berjalan kondusif," ujar Puan Maharani dalam konferensi pers cuti bersama atau libur lebaran, Idul Fitri 1439 H.(BANJARMASINPOST.CO.ID/restudia)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											