Jaksa Agung : Tuntutan Hukuman Mati untuk Aman Abdurrahman Sudah Sesuai

Jaksa Agung M Prasetyo menganggap tuntutan hukuman mati untuk terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, sudah sesuai

Editor: Royan Naimi
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Terdakwa kasus Bom Thamrin, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (17/5/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menganggap tuntutan hukuman mati untuk terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, sudah sesuai dengan kejahatan yang diperbuatnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018) menuntut Aman Abdurrahman pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia dengan hukuman mati.

Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati karena jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Baca: Ditokohkan Napi Teroris Mako Brimob, Aman Abdurrahman Tetap Dituntut Jaksa Hari Ini

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Caranya, yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

"Yang pasti itu sesuai dengan porsinya," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Dari fakta-fakta yang ada dan dampak yang ditimbulkan oleh Aman Abdurrahman, menurut Prasetyo tidak ada satu pun yang bisa meringankan tuntutan hukumannya.

Baca: Aman Abdurrahman, Sosok yang Dicari Napi Teroris Mako Brimob, Bisa Video Call Dalam Tahanan

"Dia residivis juga. Itu semua hal yang memberatkan, yang meringankan enggak ada," kata Prasetyo.

Ini termasuk, kata Prasetyo, peran Aman Abdurrahman dalam sejumlah kasus terorisme di Tanah Air.

Dalam sejumlah kasus, dia diketahui sebagai pimpinan JAD, salah satu kelompok yang disebut bertanggung jawab atas sejumlah aksi teror di Indonesia.

"Dia adalah pendiri JAD. Dia yang mengerahkan jaringannya untuk melakukan action, gerakan dan lainnya," kata dia.

Karena itu, kata Prasetyo, tuntutan terhadap Aman Abdurrahman tersebut sudah tepat. "Dia residivis, sehingga tentunya itu sangat membahayakan kehidupan kemanusiaan," kata Prasetyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Tuntutan Hukuman Aman Abdurrahman Sesuai Porsinya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved