Kalapas Sukamiskin OTT KPK

Tak Kapok, Suami Inneke Koesherawati yang Diamankan KPK Dapat Vonis 1 Tahun 2 Bulan Lalu

Operasi tangkap tangan (OTT) (KPK) di Lapas Sukamiskin juga mengamankan Napi Kasus Korupsi Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati.

Editor: Restudia
Tribunnews.com
Inneke Koesherawati dan suami, Fahmi Darmawansyah saat menjalani sidang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDUNG - Napi Kasus Korupsi Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati turut diamankan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Sukamiskin, Jumat, (20/7/2018) malam.

Berdasarkan informasi, Fahmi Direktur Utama PT Merial Esa memberikan suap kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen yang juga terjaring OTT KPK.

Inneke Koesherawati dikabarkan ikut diamankan dan diperiksa sebagai saksi.

"Ya (Fahmi Darmawansyah ikut ditangkap). Dia pemberi (ke Wahid Husen)," terang sumber penegak hukum di KPK saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).

Baca: Artis Inneke Koesherawati Dikabarkan Ikut Diamankan dalam OTT KPK di Lapas Sukamiskin

Suami Inneke Koesherawati Masih Menjalani Hukuman?

Dilansir kompas.com, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah mendapatkan vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bukan senang ya, tapi lega karena hukuman yang dijatuhkan hakim tidak seberat tuntutan JPU. Kalau suami saya bilang, 'ya sudah kita ikuti skenario Allah seperti apa', alhamdulilah tidak selama itu," kata Inneke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim. Direktur Utama PT Merial Esa itu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Fahmi dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim, Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Bakamla.

Suap tersebut terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Pemberian uang terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.

Baca: Driver Ojol Cantik Ini Bilang Penumpang Cowok Mendadak Genit, Aulia Juga Jalani Dua Dunia

Baca: Ojol Mahasiswi Ini Trauma Lewat Kuburan Malkon Temon, Ditemui Sosok Berjubah Putih

Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Dalam persidangan, Fahmi menyatakan menerima putusan hakim. Inneke pun tidak mempersoalkan keputusan Fahmi untuk tidak mengajukan banding atas putusan hakim.

"Kalau dia pasrah saja, pokoknya apa pun keputusan hakim dia hargai, dia hormati," kata Inneke Koesherawati.

Berarti baru 1 tahun 2 bulan mendapatkan vonis, suami Inneke Koesherawati kembali tersandung kasus KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Inneke Lega Suaminya Hanya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara",

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved