MUI Persilahkan Umat Islam Tidak Ikut Imunisasi Measles dan Rubella (MR) Bila Tak Yakin
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar umat Islam tidak menggunakan vaksin imunisasi measles dan rubella (MR)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Keraguan soal vaksin imunisasi measles dan rubella (MR) masih melanda warga, terutama umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar umat Islam tidak menggunakan vaksin imunisasi measles dan rubella (MR) bila tidak yakin vaksin tersebut halal.
"Kalau kita masih ragu vaksin ini tidak halal, ya tinggalkan," ujar Sekjen MUI Anwar Abbas di Kantor MUI, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Dalam perspektif Islam, kata dia, segala sesuatu sesuatu yang dimasukan ke dalam tubuh atau dikonsumsi, harus jelas halal atau haramnya. Sementara vaksin imunisasi MR belum jelas halal atau haramnya.
Baca: MUI Tegaskan Vaksin Measless dan Rubella (MR) Belum Berserfikat Halal
Baca: Aktor Ini Bongkar Rahasia Hotman Paris Hutapea dan Ungkap Lawan Beratnya di Dunia Hukum
MUI belum mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin imunisasi MR. Hingga Senin (6/8/2018), MUI belum menerima surat permintaan pengujian dari Kemenkes.
"Informasi yang kami terima kebanyakan menyatakan bahwa vaksin itu belum halal. Oleh karena itu, ya tinggalkan apa sesuatu yang meragukan dan pindah kepada yang tidak meragukan," kata dia.
MUI menyayangkan pengunaan vaksin MR padahal belum mendapatkan sertifikat halal. Harusnya, kata dia, Kemenkes mengajukan uji halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM) sejak tahun lalu.
Baca: Pesan Anak Amien Rais ke Ustadz Abdul Somad Soal Cawapres Prabowo Pilpres 2019, Mirip Jokowi di 2014
MUI sudah menyurati Kemenkes. Surat itu ditindaklanjuti oleh Menkes yang datang ke kantor MUI. Kedua belah pihak sepakat agar vaksin imunisasi MR diteliti dan diperiksa.
Namun hingga Senin kemarin, MUI mengaku belum mendapatkan surat permintaan pengkajian dari Kemenkes.
MUI juga menyayangkan sikap beberapa pihak di Kemenkes yang menyatakan bahwa vaksin imunisasi MR halal. Padahal, MUI belum mengeluarkan sertifikat halal tersebut.
Baca: Pengakuan yang Berubah Drastis Roro Fitria Setelah di Penjara Soal Berlian, Mobil dan Rumah Mewah
"MUI nunggu (surat permintaan uji halal dari Kemenkes). Kalau masuk hari ini, kami selesaikan secepatnya, tapi mana suratnya?" ucap dia.
Vaksin nonhalal 2002 Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh sebelumnya mengatakan, vaksin nonhalal pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia pada 2002 karena suatu kedaruratan.
"Sebenarnya hal seperti ini bukan hal baru, tahun 2002 sudah pernah terkait fatwa imunisasi polio itu dua kali tahun 2002 dan tahun 2005," kata dia di Jakarta, Jumat (3/8/2018), seperti dikutip Antara.
Pada 2002, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan pada vaksin polio dan terkonfirmasi ada unsur nonhalal dalam vaksin tersebut.
Baca: Head to Head & Prediksi Real Madrid vs AS Roma Live TVRI dan INews TV di ICC 2018
Namun, vaksin polio tersebut tetap digunakan untuk imunisasi karena ada suatu kedaruratan.