Selebrita
Hotman Paris Hutapea Ungkap Kasus Video Dewasa Ariel (NOAH) dan Cut Tari Saat di Ruang Sidang
pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga membongkar kembali kasus video dewasa antara Ariel dan Cut Tari.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus video mesum yang melibatkan Ariel Peterpan (NOAH), Luna Maya dan Cut Tari kembali disinggung.
Nah, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga membongkar kembali kasus video dewasa antara Ariel dan Cut Tari.
Namun, kali ini, yang dibongkar Hotman Paris Hutapea adalah drama di ruang penyidik Bareskrim Mabes Polri saat Ariel dan Cut Tari dikonfrontir keterangannya oleh penyidik.
Hotman Paris Hutapea memang merupakan pengacara Cut Tari ketika kasus itu menjadi ramai dan diproses hukum pada tahun 2010 silam.
Baca: Kabar Luna Maya dan Cut Tari Kini, Saat Video Asusila dengan Ariel (NOAH) Diungkit Lagi
Baca: Ngaku Punya Rp 750 Miliar, Tabungan Roro Fitria Tinggal Rp 1 Juta, Ini Asal Usul Kekayaannya
Baca: Klasemen Fase Grup & Jadwal Semifinal Piala AFF U-16 2018 : Indonesia Vs Malaysia Live Indosiar
Baca: Sikap Dul Soal Ahmad Dhani Akan Jual Rumah untuk Membantu Capres Prabowo di Pilpres 2019
Baca: Reaksi Luna Maya Hingga Nadine Chandrawinata Soal Wacana Rest Area di Taman Nasional Komodo
Hotman Paris Hutapea membongkar rahasia yang lama disimpannya itu di acara Hotman Paris Show.
Hotman Paris Hutapea menceritakan penyidik mengkonfrontir Ariel dan Cut Tari di ruangan yang sama.
Kemudian Ariel dan Cut Tari diperlihatkan video dewasa itu, dan ditanyakan apakah benar yang beradegan di video itu adalah mereka berdua.
“Si Ariel tidak ngakuin kan, tapi Cut Tari ngakuin. Tapi begitu penyidiknya pergi ke toilet, maaf ya, maaf ya, begitu,” kata Hotman Paris Hutapea.
Rupanya Ariel lekas meminta maaf ke Cut Tari usai menyebut bahwa bukan dirinya yang berada di video tersebut.
Simak yuk penjelasan lengkap Hotman Paris Hutapea soal kisah tersebut :
Kembali Ramai
Sementara itu, kasus video dewasa antara Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya ini sempat kembali ramai beberapa waktu lalu setelah ada pengajuan Pra Peradilan.
Namun hasil putusan praperadilan menyatakan, menolak permohonan pihak LP3HI. Putusan disampaikan oleh hakim tunggal Florenssani Susanti.
Baca: PAN Ajukan Gatot Nurmantyo - Anies Baswedan di Capres Cawapres Pilpres 2019 Bisa Saja Kata Pengamat
Baca: Keistimewaan dan Amalan di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Serta Ganjaran Dahsyatnya dari Allah
Baca: Identitas Bujang Muchay, Pengendara Satria F yang Tewas di Tikungan Bukan dari Banjarbaru
Permohonan tersebut berupa pencabutan status tersangka dan penghentian penyidikan kepada Luna Maya serta Cut Tari dalam kasus video porno di tahun 2010.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ucap Florenssani Susanti dalam siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
