Berita Banjarmasin

Indonesia Darurat Penyakit Campak, MUI Membolehkan Vaksin MR, orangtua Merespon Seperti ini

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan Vaksin Measles Rubella (MR) meskipun mengandung unsur babi

Editor: Eka Dinayanti
zoom-inlihat foto Indonesia Darurat Penyakit Campak, MUI Membolehkan Vaksin MR, orangtua Merespon Seperti ini
BPost Cetak

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan Vaksin Measles Rubella (MR) meskipun mengandung unsur babi, tidak mengubah sikap sejumlah orangtua siswa di Banjarmasin.

Mereka tak menghiraukan fatwa tersebut dan mayoritas melarang anaknya divaksin.

Salah satunya di SDN Sungai Jingah 5 Banjarmasin ketika kemarin dilakukan vaksin MR.

Dari jumlah siswa sebanyak 635 anak, hanya 113 siswa yang disuntik vaksin karena sudah mendapat persetujuan dari orangtua.

Menurut pihak sekolah, sebagian besar orangtua masih menunda vaksinasi yang tidak memiliki kandungan haram.

Baca: Ringgo Agus Rahman Incar Anak Raisa Dan Hamish Daud untuk Dijodohkan dengan Bjorka

Kepala SDN Sungai Jingah 5 Banjarmasin, Salman menjelaskan, sebelum divaksin dua hari yang lalu, pihaknya sudah meminta angket dari keterangan orantgtua siswa boleh tidaknya anaknya di vaksin.

“Ya hasilnya memang banyak yang orangtuanya meminta menunda sampai ada vaksin yang tidak mengandung babinya,” katanya.

Karena itu merupakan permintaan orangtuanya, maka pihak sekolah hanya bisa melakukan dan melaksanakan kepada siswa -siswinya yang mau.

Baca: Makan dengan Menu Biasa di Restoran 1,7 Miliar Bolivar, Begini Cerita WNI di Venezuela

“Ya kami tidak bisa memaksakan. Kalau yang mau kami lakukan vaksin, yang tidak ya tidak kami berikan juga,” kata dia.

Salah satu orangtua siswa, Miftah menjelaskan bahwa memang anaknya tidak diperkenankan untuk dilakukan vaksinasi, sebab belum lama tadi MUI sudah menyebutkan ada kandungan babi di dalamnya.

“Dari pada was-was, mending menunggu yang tidak mennandung babi saja,” kata dia.

Meski dinyatakan oleh MUI Pusat ada kandungan babi dan organ manusiawi di dalam Vaksinasi Measles dan Rubella (MR), akan tetapi keberadaan vaksin tersebut boleh atau mubah sebab tidak ada vaksin alternatif yang halal.

Baca: Djoko Santoso Sebut Tidak Etis Gatot Nurmantyo Gabung ke Kubu Prabowo-Sandi

Sementara itu Kemenang kalsel, Noor Fahmi, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan kepada warga untuk mau tidaknya di vaksin.

"Kami tidak paksakan jika sekolah atau madrasah ngotot untuk divaksin MR," kata Noor Fahmi.

Masih menurut dia, bahwa Kemenag sejauh ini masih berdasar keputusan MUI.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved