Berita Banjarmasin

Indonesia Darurat Penyakit Campak, MUI Membolehkan Vaksin MR, orangtua Merespon Seperti ini

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan Vaksin Measles Rubella (MR) meskipun mengandung unsur babi

Editor: Eka Dinayanti
zoom-inlihat foto Indonesia Darurat Penyakit Campak, MUI Membolehkan Vaksin MR, orangtua Merespon Seperti ini
BPost Cetak

"Kalau keputusan MUI kan jelas itu menangdung babi, dan dibolehkan jika dalam keadaan darurat," kata dia.

Tapi dia, yakin sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama, pasti lebih mengerti dan mengetahui akan fatwa MUi dan mana yang lebih baik untuk siswanya.

"Intinya kami serahkan kepada sekolah atau madrasah," kata dia.

Hingga kini, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan tetap melakukan vaksinasi tersebut untuk warga Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Jika dicermati dari fatwa MUI tersebut, maka dibolehkan untuk dilakukan vaksinasi. Sebab di Indonesia dalam keadaan darurat dan vaksin tersebut adalah untuk mencegah penyakit campak yang belum ada obatnya," kata Kadinkes Kalsel, HM Muslim, Rabu (22/5).

Pihaknya juga mengakui, terkait soal fatwa MUI terhadap MR ini kemudian akan dipanggil ke Jakarta untuk membahas kaitan hal ini.

"Kami tetap berpedoman pada menteri kesehatan untuk melakukan vaksinasi MR. Sebab Indonesia dikategorikan darurat untuk MR. Lagi pula dalam Vaksinasi MR juga sudah ada izin edarnya dari BPOM jadi dikategorikan aman," sebutnya.

Sejauh ini, pihaknya tetap menyasar anak anak di sekolah untuk vaksinasi.

Adapun capaiannya, vaksinasi MR kalsel adalah sebesar 21.04 persen dari target 1,2 juta sasaran.

"Fatwa itu memang hambatan, namun tetap kami lakukan pendekatan bahwa dibolehkan alias mubah sementara selama masih bekum ditemukan vaksin akternatif. Dan ini tetap akan kami jalankan bagi yang mau. Dan tidak memaksa," kata dia.

Berdasar data, Indonesia harus melakukan vaksinasi MR, sebab di antara negara dunia, masyarakat Indonesia masuk 10 besar penyakit campak dan ini harus dicegah.

Adapun, diketahui Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measless dan Rubella (MR) untuk imunisasi pada anak anak.

Disana, MUI menyatakan pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu mengandung unsur hewani berupa babi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved