CPNS 2018

Hambatan & Solusi Registrasi Penerimaan CPNS 2018, Pendaftaran Hanya di sscn.bkn.go.id

Pendaftaran CPNS 2018 akan mulai bisa diakses dan dibuka pada 19 September mendatang secara portal penerimaan cpns 2018 yaitu sscn.bkn.go.id.

Editor: Rendy Nicko
tribunnews.com
Seleksi CPNS 2018 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendaftaran CPNS 2018 akan mulai bisa diakses dan dibuka pada 19 September mendatang secara portal penerimaan cpns 2018 yaitu sscn.bkn.go.id.

Jadi pendaftaran CPNS 2018 tinggal menunggu waktu dibuka akses sscn.bkn.go.id oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini sudah menyiapkan FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ) atau bantuan pelamar mengenai pertanyaan umum yang sering ditanyakan terkait pendaftaran, perbaikan data, dokumen, permasalahan mengenai cetak, koneksi dan aduan.

Baca: Jurus Relawan Jokowi-Maruf Amin untuk Tangkis Isu Ekonomi Kubu Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019

Berikut hambatan dan solusi tentang persyaratan yang sering ditanyakan saat pendaftaran CPNS 2018 dibuka dikutip tribunjogja.com dari sscntraining.bkn.go.id :

Syarat Pendaftaran CPNS 2018
1. Berapa Batas Usia Pelamar CPNS Tahun 2018?

- Batas usia pelamar CPNS Tahun 2018 sesuai dengan pengumuman persyaratan pada masing-masing instansi.

2. Bolehkah menggunakan surat keterangan lulus untuk pendaftaran?

Baca: Pendukung Jokowi di Pilpres 2014 Justru Nyatakan Dukungan ke Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019

- Surat Keterangan Lulus tidak dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Tahun 2018.

3. Bolehkah memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki?

Misal: Saya memiliki ijazah S1 untuk melamar formasi D3. Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Situs resmi penerimaan CPNS 2018, sscn.bkn.go.id
Situs resmi penerimaan CPNS 2018, sscn.bkn.go.id (tribunlampung.com)

4. Apakah Akreditasi Jurusan yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?

- Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera saat peserta lulus studi.

Baca: Tanggapan Prabowo Subianto Soal Debat Capres-Cawapres Pakai Bahasa Inggris di Pilpres 2019

5. Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil (KTP) saya tidak sesuai dengan ijazah?

- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.

Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved