CPNS 2018

Syarat & Tahapan Berikutnya Usai Pendaftaran CPNS 2018 di Link sscn.bkn.go.id yang Sudah Ditutup

syarat dan tahapan berikutnya yang harus dilakoni pelamar usai Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id berakhir?

Editor: Murhan
Twitter BKN
Pendaftaran CPNS 2018 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Proses Pendaftaran CPNS 2018 di link sscn.bkn.go.id sudah berakhir sejak Senin (15/10/2018) pukul 23.59 WIB.

Kini, para pelamar harus menyiapkan diri untuk syarat dan tahapan berikutnya usai Pendaftaran CPNS 2018 yang dilaksanakan di link sscn.bkn.go.id.

Nah, apa saja syarat dan tahapan berikutnya yang harus dilakoni pelamar usai Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id berakhir?.

Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis angka pasti berapa jumlah pendaftar CPNS 2018.

KLIK DI SINI >>> PANDUAN CARA MENGECEK HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI CPNS 2018

Baca: Jadwal & Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id Berakhir

Baca: Cek Peluangmu! Ini Jumlah Pelamar CPNS, Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Resmi Ditutup

Baca: Jadwal Pekan 26 & Klasemen Liga 1 2018 - Persib vs Persebaya Live Indosiar, Arema FC vs Bali United

Baca: Sanksi Partai Golkar pada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang Terlibat Kasus Suap Meikarta

Baca: Jadwal Duel Khabib Nurmagomedov vs Floyd Mayweather Jr Menemui Titik Terang, Arena MMA atau Tinju?

Namun, berdasar update BKN hingga Senin pukul 16.00 WIB, jumlah pelamar CPNS yang sudah selesai melakukan pendaftaran sebanyak 3.470.567 orang.

Sedangkan jumlah akun pelamar di sscn.bkn.go.id sebanyak 4.410.228 orang.

Setelah selesai melakukan pendaftaran, apa tahapan yang harus dilalui peserta?

Berikut Tribunnews.com merangkum tahapan selanjutnya yang mesti dilalui peserta usai melakukan pendaftaran di portal sscn.bkn.go.id:

1. Menunggu hasil seleksi administrasi

Mengacu alur CPNS 2018 yang diiinformasikan di sscn.bkn.go.id, tahapan selanjutnya usai pendaftaran CPNS 2018 adalah pengumuman seleksi administrasi.

Adapun waktu pengumuman seleksi administrasi berbeda-beda sesuai instansi masing-masing.

Namun, mayoritas instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi dalam rentang waktu antara 18 Oktober hingga 25 Oktober 2018.

Sebagai contoh, untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 dilakukan pada 19 Oktober 2018.

Untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hasil seleksi administrasi CPNS 2018 dimumkan pada 23 Oktober 2018.

Baca: Jadwal Duel Khabib Nurmagomedov vs Floyd Mayweather Jr Menemui Titik Terang, Arena MMA atau Tinju?

Baca: Jadwal Pekan 26 & Klasemen Liga 1 2018 - Persib vs Persebaya Live Indosiar, Arema FC vs Bali United

Baca: Usulkan Empat Warisan Budaya Tak Benda, Kalsel Hanya Mencetak Tiga Sertifikat

Baca: Siaran Langsung & Link Live Streaming RCTI Timnas Indonesia vs Hongkong Ujicoba Piala AFF 2018

Baca: LIVE STREAMING TVOne PSIM Yogyakarta vs Madura FC Liga 2 2018 - Link Live Streaming TV One

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 Kemendikbud itu bakal lengkap dengan waktu dan lokasi tes SKD, yang merupakan tahapan seleksi selanjutnya.

Adapun instansi lain seperti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bakal mengumukan hasil seleksi administrasi pada 23 Oktober 2018

Berbeda dengan Kementerian Keuangan yang bakal mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018 Kemenkeu pada 21 Oktober 2018.

Oleh karena itu, cek masing masing laman instansi yang kamu daftar ya untuk mengetahui jadwal pengumuman seleksi adminstrasi CPNS 2018.

2. Cetak Kartu Ujian di sscn.bkn.go.id

Setelah dinyatarakan lolos seleksi administrasi, tahapan selanjutnya adalah kamu mencetak kartu ujian di portal sscn.bkn.go.id.

Mengacu buku panduan CPNS 2018 yang dikeluarkan BKN, cara mencetak kartu ujian, klik menu Riwayat pada kolom Kartu Peserta, klik tombol yang tersedia.

Kartu ujian akan tampil bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Kartu itu kemudian digunakan untuk mengiktui tes SKD sesuai tempat dan waktu yang ditentukan.

3. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Setelah mencetak kartu ujian, kamu selanjutnya bakal mengikuti tes SKD.

Tes SKD dilakukan dengan CAT (Computer Assisted Test).

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 2018 menyiapkan 873 titik lokasi tes yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), www.bkn.go.id, untuk keperluan tes SKD, selain fasilitas Computer Assissted Test (CAT) dari BKN, Panselnas juga akan menggunakan fasilitas CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dari jumlah itu, 237 titik diantaranya milik atau yang diusahakan oleh BKN dan 636 titik merupakan fasilitas UNBK Kemendikbud.

“Dengan jumlah itu, diharapkan pelamar semakin dekat dengan lokasi tes CPNS Tahun 2018,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/10).

Lokasi tes CPNS yang dikoordinir BKN antara lain Kantor BKN Pusat, sejumlah Kantor Regional BKN, UPT BKN, lokasi milik Kementerian/Lembaga yang tersebar di berbagai daerah.

Baca: Link Live Streaming RCTI Timnas Indonesia vs Hong Kong, Ujicoba Jelang Piala AFF 2018

Baca: Jadwal Live RCTI Timnas U-19 Indonesia vs Taiwan, Qatar & UEA Piala AFC U-19 (Piala Asia U-19 2018)

Itu tahapan terdekat yang harus kamu lalui setelah selesai melakukan pendaftaran CPNS 2018.

Sejumlah pelamar diminta unggah ulang dokumen

Sejumlah pelamar diminta untuk mengunggah ulang dokumen lantaran file yang diunggah corrupt.

Kementerian Komunikasi dan Informaatika (Kominfo) bahkan memberi tenggat waktu unggah ulang hingga tanggal 18 Oktober 2018.

Informasi unggah ulang dokumen CPNS Kominfo 2018 dapat kamu cek di tautan ini: CPNS Kominfo

Kemenkumham juga meminta sejumlah pelamarnya untuk mengunggah ulang dokumen lantaran file corrupt.

Informasi unggah ulang dokumen CPNS Kemenkumham 2018 dapat kamu cek di tautan ini: CPNS Kemenkumham

Syarat Pelamar di Kementerian

Setelah serangkaian proses pendaftaran, calon pelamar kini tinggal menunggu tahap selanjutnya yakni pengumuman seleksi administrasi.

Nantinya, jika lolos, peserta dapat lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sebelum itu, bagi pelamar yang mengajukan lamaran di instansi Kementerian, wajib untuk melakukan pengiriman berkas sebagai syarat bisa lolos seleksi administrasi.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/10/2018), beberapa kementerian berikut ini mewajibkan pesertanya untuk mengirim amplop berisikan berkas-berkas persyaratan CPNS 2018 langsung kepada instansi terkait.

Berikut daftar kementerian yang mewajibkan pengiriman berkas tersebut.

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Pelamar Kemendikbud diwajibkan mengirimkan berkas melalui pos.

Pengiriman berkas sendiri telah bisa dilaksanakan sejak hari pertama pendaftaran yaitu 26 September 2018.

Sementara itu, batas terakhir cap pos berkas pelamar terakhir harus hari ini, Selasa (16/10/2018).

Sedangkan, panitia akan melakukan pengambilan berkas pelamar di PO BOX tanggal 18 Oktober 2018 pada pukul 16.00 WIB.

Jika sampai tanggal batas akhir, berkas belum masuk ke PO BOX maka peserta dinyatakan tak memenuhi persyaratan administrasi.

2. Kementerian Agama (Kemenag)

Tak jauh berbeda dengan Kemendikbud, Kemenag juga mewajibkan calon pelamar untuk mengirimkan berkas dokumen ke unit yang dituju.

Seluruh persyaratan administrasi dikirim paling lambat 5 hari setelah pendaftaran online ditutup.

3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Kementerian yang memberlakukan hal serupa adalah Kemenkumham.

Pengiriman berkas melalui PO BOX dengan batas waktu penerimaan dokumen tanggal 16 Oktober 2018 pukul 09.00 waktu setempat (cap pos diterima).

4. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Kemenlu juga mewajibkan peserta untuk mengirim berkas lamaran ke PO Box 3036 JKP 10030.

Batas waktu penerimaan berkas lamaran di PO Box 3036 JKP 10030 paling lambat 17 Oktober 2018 pukul 16.00 (cap pos tanggal 16 Oktober 2018).

Pengiriman berkas diluar jadwal yang telah ditentukan tidak diterima. Pelamar yang melanggar batas ketentuan di atas dinyatakan tidak lolos seleksi adminstrasi.

Pengiriman ke alamat selain PO Box 3036 JKP 10030 tidak diterima dan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Pengiriman berkas pendaftaran Kemenkes juga dikirim melalui PO BOX sesuai lokasi ujian yang dipilih.

Pengiriman berkas selambat-lambatnya tanggal 17 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB atau WITA.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved