CPNS 2018

Daftar Gaji PNS Jika Lolos CPNS 2018 Ini, Untuk S1 BKN Ungkap Gaji Pokok 2,4 Juta

Daftar Gaji PNS Jika Lolos CPNS 2018 Ini, Untuk S1 BKN Ungkap Gaji Pokok 2,4 Juta

Editor: Restudia
banjarmasin post group/ nurkholis huda
Suasana pelaksanaan tes CAT di Aula Setdaprov Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 dengan kuota 238.015 lowongan sejak September lalu dan kini memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) usai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id atau situs resmi instansi yang bersangkutan.

Bagi pelamar yang lolos CPNS 2018 ini, pemerintah akan memberikan gaji bagi CPNS.

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

Baca: Jadwal Tes SKD Kemenristekdikti Bagi Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id

Baca: Cek Cara Capai Passing Grade di Tes SKD Bagi Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018

Baca: Tiga Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi Tes Administras CPNS 2018 dan 5 Instansi Tunda Rekrutmen

Baca: Jadwal Tes SKD CPNS 2018 di Pemprov Kalsel Diumumkan, BKN Ungkap Syarat Wajib Sebelum Tes CAT

Baca: BKN Umumkan 2 Peraih Top Score Tes SKD, Ini Cara Raih Passing Grade Tes CPNS 2018

Baca: Ini Pekerjaan Ustadz Abdul Somad Sebelum Jadi Dai Kondang: Mamak Tanya Berapa Hutang di Kairo

Suasana tes CPNS di Kanreng BKN VIII, Peserta CPNS hanya tiga orang
Suasana tes CPNS di Kanreng BKN VIII, Peserta CPNS hanya tiga orang (Humas Kanreg BKN VIII Banjarmasin untuk banjarmasinpost.co.id)

 "Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Suasana antrian pelamar CPNS 2018.
Suasana antrian pelamar CPNS 2018. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Satu peserta yg masih dalam tahap pemulihan sehabis sakit ikuti proses seleksi CPNS 2018 Kemenlumham Kalsel
Satu peserta yg masih dalam tahap pemulihan sehabis sakit ikuti proses seleksi CPNS 2018 Kemenlumham Kalsel (HO/Humas Kemenkumham Kalsel)

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

I A : Rp 1.486.500

IIA : Rp 1.926.000

IIIA : Rp 2.456.700

IIIB : Rp 2.560.600

IIIC : Rp 2.668.900

IIID : Rp 2.781.800

IVA : Rp 2.899.500

IVB : Rp 3.022.100

IVC : Rp 3.149.900

IVD : Rp 3.283.200

IVE : Rp 3.422.100

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved