CPNS 2018
Kemenkumham Berlakukan Ini Bagi Peserta Tak Penuhi Passing Grade Tes SKD Seleksi CPNS 2018
Kemenkumham Berlakukan Ini Bagi Peserta Tak Penuhi Passing Grade Tes SKD Seleksi CPNS 2018
BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih ada kesempatan bagi peserta yang gagal memenuhi passing grade di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dengan diberlakukannya ranking bagi peserta seleksi CPNS 2018 yang pendaftarannya dipusatkan di sscn.bkn.go.ig.
Ada kesempatan bagi yang tak lolos tes SKD dari kebijakan instansi dan formasi jabatan kosong. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan pernyataan terkait banyaknya peserta yang tak lolos di tes SKD.
Kebijakan instansi dan formasi jabatan kosong nantinya akan diisi oleh peserta CPNS 2018 dengan mempertimbangkan beberapa hal. Seperti diketahui, ambang batas atau passing grade diberlakukan oleh panitia dalam penilaian tes SKD.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dibagi menjadi tiga tes, diantaranya es Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Baca: BKN Umumkan Kekosongan Jabatan Capai 90 Persen Akibat Rendahnya Peserta Lulus SKD Seleksi CPNS 2018
Baca: Isi Rapat BKN dan KemenPAN RB Bahas Peserta Tak Lolos Passing Grade di Tes SKD Seleksi CPNS 2018
Baca: Cara Peserta Tak Memenuhi Passing Grade di Tes SKD Masih Bisa Lulus di Seleksi CPNS 2018
Baca: Tindakan Kemenpan-RB pada Peserta CPNS 2018 yang Gugur Massal di Tes SKD CPNS 2018
Baca: Cuma Satu Peserta CPNS 2018 yang Lolos Tes SKD Hari Pertama di Pemkab Tanahbumbu
Baca: BKN Umumkan Kisah Peserta CPNS 2018 yang Kontraksi, 60 Menit Jawab Soal dan Lolos Passing Grade
Dilansir dari Tribunnews.com, banyaknya peserta yang gagal memenuhi passing grade membuat munculnya petisi di situs www.change.org
Petisi tersebut meminta agar nilai passing grade diturunkan.
Menanggapi petisi tersebut, BKN mengungkapkan masih ada peluang bagi peserta yang tidak lolos passing grade.
Pasalnya akan diberlakukan sistem rangking berdasarkan nilai kumulatif masing masing formasi untuk menentukan lolos tidaknya peserta CPNS 2018.

Namun BKN menjelaskan bahwa ada kebijakan instansi yang nantinya akan diambil.
Dalam unggahan akun twitternya @BKNgoid, menyebutkan bahwa pihak-pihak terkait aturan CPNS sedang melakukan diskusi untuk menggodok semua masukan yang masuk.
Pihak pihak tersebut adalah Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta tim Quality Assurance (QA) dengan data passing grade nasional.
BKN meminta seluruh peserta tidak mempercayai segala infomasi yang muncul berkaitan dengan passing grade, jika bukan merupakan informasi resmi dari panitia.
Hal lain menanggapi berita tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ( Kemenpan RB) Mudzakir.
Dikutip dari Kompas.com, adanya penetapan nilai ambang batas merupakan hasil dari pembahasan panitia seleksi nasional CPNS dengan anggota berbagai kementerian atau lembaga.
Sampai saat ini, berkaitan dengan penurunan passing grade, dikatakan oleh Mudzakir, belum ada keputusan.